Pelarian Nunun Nurbaeti Tak Disorot Hakim
Terdakwa perkara cek pelawat, Nunun Nurbaeti dijatuhi hukuman (vonis) dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara cek pelawat, Nunun Nurbaeti dijatuhi hukuman (vonis) dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Mejelis hakim menilai Istri mantan Wakil Kepala Polri, Adang Daradjatun ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim tak menyoroti mengenai pelarian Nunun ke luar negeri saat menjadi tersangka.
Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa lantaran tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih yang bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme dan terdakwa tidak mengaku bersalah.
Sementara, hal yang meringankan yakni menurut majelis hakim, "terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berusia lanjut, terdakwa berdasarkan barang bukti, terdakwa mengalami gangguan kesehatan."
Menurut majelis hakim Sosialita asal Sukabumi itu terbukti bersalah karena telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) pada tahun 2004.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.