KPK Tahan Mantan Petinggi Kementerian ESDM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energ
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jacob Purwono di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, Kamis (10/5/2012).
Penahanan dilakukan guna mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Solar Home System (SHS) lebih intens lagi.
"KPK melakukan upaya penahanan kepada JP untuk waktu 20 hari kedepan di Rutan Salemba," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Kamis (10/5/2012).
Seperti dikwetahui, Jacob Purwono merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan yang dilakukan di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan ESDM. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 131 miliar, lantaran menetapkan harga perkiraan sementara tanpa melalui harga pasar. KPK menduga Jacob telah menerima uang dari rekanan pengadaan ini setidaknya Rp 4,6 miliar.
Ia juga meminta panitia pengadaan barang memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang, dan membuat hasil evaluasi penilaian teknis tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta menerima imbalan dari peserta lelang.