KPK Butuh Waktu Pelajari Vonis Nunun Nurbaeti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membutuhkan waktu untuk mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membutuhkan waktu untuk mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa perkara suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie.
Hal itu dilakukan guna mencari keadilan, tepat atau tidaknya putusan majelis, sehingga untuk tetap mengunakan hak banding atau tidak.
"Masih dipelajari dasar keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, tentunya perlu waktu untuk mempelajarinya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jumat (10/5/2012).
Kendari demikian KPK, lanjut Johan, akan terus melakukan pengembangan penyidikan kasus suap cek pelawat. Mesti Nunun yang diduga pemberi suap sudah divonis.
Terlebih, hingga saat ini belum terungkap siapa pendonor dana cek pelawat itu di dalam persidangan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (10/5/2012) menjatuhkan vonis bersalah untuk terdakwa perkara Nunun Nurbaetie.
Istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun itu diganjar hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun, dalam putusan majelis hakim itu, tidak disebutkan pihak sponsor atau pendonor dana suap tersebut. Nunun sendiri dalam setiap kesempatan menyatakan tidak tahu atas hal tersebut.
Saat ini, KPK juga masih menangani penyidikan tersangka Miranda Swaray Goeltom. Miranda diduga mengetahui siapa pihak pendonor. Namun, Miranda pun dalam berbagai kesempatan menyatakan tidak tahu hal tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.