Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Butuh Waktu Pelajari Vonis Nunun Nurbaeti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membutuhkan waktu untuk mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in KPK Butuh Waktu Pelajari Vonis Nunun Nurbaeti
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Nunun Nurbaeti menangis seusai menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5/2012). Nunun divonis 2 tahun 6 bulan, dengan denda 150 juta Rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan, atas keterlibatannya dalam kasus penyuapan anggota DPR RI, saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan calon Miranda Goeltom. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membutuhkan waktu untuk mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa perkara suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie.

Hal itu dilakukan guna mencari keadilan, tepat atau tidaknya putusan majelis, sehingga untuk tetap mengunakan hak banding atau tidak.

"Masih dipelajari dasar keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, tentunya perlu waktu untuk mempelajarinya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jumat (10/5/2012).

Kendari demikian KPK, lanjut Johan, akan terus melakukan pengembangan penyidikan kasus suap cek pelawat. Mesti Nunun yang diduga pemberi suap sudah divonis.

Terlebih, hingga saat ini belum terungkap siapa pendonor dana cek pelawat itu di dalam persidangan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (10/5/2012) menjatuhkan vonis bersalah untuk terdakwa perkara Nunun Nurbaetie.
Istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun itu diganjar hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Namun, dalam putusan majelis hakim itu, tidak disebutkan pihak sponsor atau pendonor dana suap tersebut. Nunun sendiri dalam setiap kesempatan menyatakan tidak tahu atas hal tersebut.

Saat ini, KPK juga masih menangani penyidikan tersangka Miranda Swaray Goeltom. Miranda diduga mengetahui siapa pihak pendonor. Namun, Miranda pun dalam berbagai kesempatan menyatakan tidak tahu hal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas