Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain KNKT Dilarang Komentar soal Teknis Sukhoi

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Marwan Jafar, meminta semua pihak menghentikan komentar di media massa tentang kecelakaan pesawat

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Selain KNKT Dilarang Komentar soal Teknis Sukhoi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Kepala Penerangan Kopasus, Letkol (Inf) Taufik Shobri, Danrem 061 Surya Kencana, Kolonel (Inf) AM Putranto, dan Koordinator SAR Gabungan, Kombes (Pol) Aneka Pristafuddin (ki-ka), saat penyerahan Black Box Pesawat Shukoi Superjet 100 dari Kopasus yang menemukan pertama kali, di Posko Utama Evakuasi Cipelang, Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/5/2012). Pesawat Sukhoi Superjet 100 jatuh di Gunung Salak Sukabumi, Jawa Barat, Rabu 3 Mei lalu saat melakukan demo penerbangan yang disebut Joy Flight. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Marwan Ja'far, meminta semua pihak menghentikan komentar di media massa tentang kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 (SS100).

Komentar berupa penilaian tanpa didukung fakta dan data akan makin merunyamkan dunia penerbangan nasional.

Marwan menegaskan, hanya pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang kompeten untuk komentar atau pun menjelaskan teknis tentang kecelakaan tersebut.

"Misalnya, soal kotak hitam (black box), tidak boleh siapapun menjelaskan atau memberi komentar kecuali KNKT," ujar Marwan, Rabu (16/5/2012).

Menurut Marwan, kewenangan ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Kalo yang bicara bukan KNKT, itu sama sekali tidak otoritatif, tidak ada payung hukumnya, dan bahkan melanggar Undang-undang Penerbangan. Jangan sampai dunia penerbangan kita 'dikotori' oleh-oleh pembicaraan orang-orang yang tidak mengerti secara teknis hal-hal yang menyangkut mengenai komponen-komponen pesawat dan hal ikhwal dunia penerbangan," tandasnya.

Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang itu, bahwa KNKT lebih berwenang dari pada pihak Rusia untuk meneliti black box SS100.

Berita Rekomendasi

Pasal 357 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan, Pemerintah melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan mengenai penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah Republik Indonesia.

Pada ayat 2 menyebutkan, Pelaksanaan investigasi dan penyelidikan lanjutan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh komite nasional yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Sementara, Pasal 358 ayat 3 menyebutkan, Rancangan laporan akhir investigasi harus dikirim kepada Negara tempat pesawat didaftarkan, Negara tempat badan usaha angkutan udara, Negara perancang pesawat dan Negara pembuat pesawat untuk mendapatkan tanggapan.

"Berdasarkan pasal-pasal itu, maka KNKT yang lebih berhak menyelidiki isi black box, sementara peran pihak Rusia sebagai produsen pesawat bersifat mengikuti dan menunggu hasil laporan KNKT," jelasnya.

Marwan menegaskan, untuk menyelamatkan kredibilitas dunia penerbangan nasional harus dimulai dari pemberitaan media massa yang valid, dapat dipertanggungjawabkan, tidak bertele-tele, dan hanya otoritas yang kompeten boleh memberi keterangan ke publik sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas