KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Suap PON Riau
Dari informasi yang dihimpun Tribunnews.com, pada kasus ini, KPK tidak hanya menelusuri suap pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 Riau.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan PON di Riau, hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiganya adalah anggota DPRD Riau Muhammad Dunir, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dispora Riau, serta Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Faisal Aswan)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, saat dihubungi, Selasa (22/5/2012).
Eka dan Muhammad Dunir tiba di Kantor KPK pada pukul 10.00 WIB. Keduanya enggan berkomentar kepada wartawan, sebelum menjalani pemeriksaan penyidik.
KPK juga menetapkan tiga tersangka lain pada kasus serupa. Mereka adalah anggota DPRD dari Partai Golkar Muhammad Aswan, Staf Ahli Gubernur Riau (Sebelumnya Kadispora Riau) Lukman Abbas, serta Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin.
Dari informasi yang dihimpun Tribunnews.com, pada kasus ini, KPK tidak hanya menelusuri suap pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 Riau.
Selaras dengan itu, KPK juga tengah menelusuri dugaan suap pada pembahasan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengikatan Anggaran Pembangunan Main Stadium.
Bahkan, selaku Ketua PB PON, Gubernur Riau Rusli Zaenal sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkum-HAM, sesuai permohonan penyidik KPK. (*)
BACA JUGA
- Membangun Mercusuar di Pegunungan Dianggap Belum Perlu
- FPI Kantongi 157 Tiket Nonton Konser Lady Gaga
- 95 Persen Bandara di Indonesia Berstandar Internasional
- Alfamart TMP Taruna di Tangerang Juga Dirampok