Pegawai Adhi Karya Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Dua orang karyawan PT Adhi Karya mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang karyawan PT Adhi Karya mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Padahal, sedianya hadir, mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2010 terkait anggaran penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.
Kedua saksi asal BUMN tersebut yakni, Judhi Prihardi dan Mantan Karyawan PT. Ahi Karya, Dicky Eldiyanto.
Hal senada juga dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi Tribunnews.com. Ia mengatakan jika keduannya tak memenuhi jadwal pemeriksaan tim penyidik KPK hari ini, Kamis (24/5/2012).
Namun, Johan belum mengetahui mengapa keduannya tak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK.
"Keduannya tidak datang," tegas Johan.
Menyikapi hal itu, sambung Johan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kedua saksi tersebut.
Sebelumnnya, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan dua saksi asal BUMN berplat merah tersebut yakni, Judhi Prihardi dan Mantan Karyawan PT. Ahi Karya, Dicky Eldiyanto akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap PON Riau.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Taufan Andoso Yakin," ucap Priharsa Nugraha di Kantornya Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Taufan yang tengah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau itu sebagai tersangka bersama mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Sayangnya, keduanya belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Pada awal penyidikan kasus PON Riau, tim KPK juga telah menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya anggota DPRD Riau, yakni Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir. Bersamanya juga ada mantan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau serta Rahmat Syahputra, staf PT Pembangunan Perumahan (PT PP).
Menurut informasi yang dihimpun, KPK tidak hanya menelusuri suap pembahasan Perda Nomor 6/2010 Riau saja. KPK juga tengah menelusuri dugaan suap pada pembahasan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang pengikatan anggaran pembangunan main stadium.