4 Tersangka Suap PON Siap Disidang di Pengadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus pembahasan Peraturan Daerah(Perda) PON ke-18 di Riau
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus pembahasan Peraturan Daerah(Perda) PON ke-18 di Riau. Bahkan, dikatakan bahwa pekan depan, penyidik KPK akan fokus terhadap kelengkapan berkas penyidikan terhadap empat orang tersangka suap PON.
Empat tersangka yang dimaksud yakni M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Parta Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Saat ini keempatnya sudah dilakukan penahanan di Rutan daerah Jakarta secara terpisah.
"Minggu depan, fokus pelengkapan berkas 4 tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta Jumat (25/5/2012) sore.
Oleh karena itu, lanjut Johan, berkas keempat tersangka yang telah ditetapkan lebih dulu, tidak lama lagi akan naik ke tingkat penuntutan.
"Jadi tidak lama lagi akan diurus berkasnya untuk segera disidangkan ke Pengadilan," tegas Johan.
Seperti dikatahui, pada awal penyidikan, KPK menetapkan keempat orang tersangka tersebut. Namun seiring pengembangan penyidikan juga, akhirnya lembaga super body itu kembali menetapkan 2 orang tersangka lagi yakni Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan Mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas.