Berkas Tersangka Eka Siap Diserahkan ke Jaksa
Tersangka kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 terkait penyelenggaraan PON ke-18 di Riau
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 terkait penyelenggaraan PON ke-18 di Riau, Eka Dharma Putra menjalani pemeriksaan terakhir oleh penyidik KPK. Oleh karenanya, dalam waktu dekat, berkas penyidikannya akan dilipahkan penyidik kepada Jaksa KPK.
Demikian diungkapkan Pengacara Eka, Eva Nora saat ditanyai wartawan sesuai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (28/5/2012).
"Ini pemeriksaan terakhir, penyerahan tahap kedua atau P21 dalam beberapa hari ke depan," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Eva juga menegaskan bahwa kliennya sama sekali tak tahu menahu soal uang Rp 900 juta yang diduga suap untuk anggota DPRD Riau itu. Pasalnya, menurut Eva, kliennya selaku Kasie Sarana dan Prasarana Dispora Riau tersebut hanya menjalankan perintah atasannya, Lukman Abbas yang saat itu masih menjabat sebagai Kadispora Riau.
"Dia hanya sebagai bawahan. Perintah dia ikut dalam penyerahan uang suap adalah perintah dari atasannya yaitu pak lukman,"tandasnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Johan Budi pun mengakuinya. Penyidik, kata Johan akan lebih intens melakukan pemberkasan beberapa orang tersangka suap PON Riau tersebut pada pekan ini.
Seperti diketahui, korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka. Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Belakangan, dari hasil pengembangan penyidikan KPK juga menetapkan Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau asal PAN, Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka. Tapi, keduanya hingga saat ini belum ditahan KPK.