Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jamsostek Beri Santunan Rp 10 Miliar bagi Korban Sukhoi

PT Jamsostek (Persero) menyiapkan santunan asuransi sebesar Rp 10 miliar bagi korban pesawat Sukhoi Superjet 100.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Jamsostek Beri Santunan Rp 10 Miliar bagi Korban Sukhoi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kardus yang berisi blackbox atau kotak hitam yang menyimpan rekaman percakapan di kokpit pesawat Sukhoi Superjet 100 dibawa oleh tim KNKT saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Rabu (16/5/2012). Kotak hitam ini akan dilakukan penyidikan oleh KNKT untuk mengetahui penyebab kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 yang menabrak lereng Gunung Salak Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jamsostek (Persero) menyiapkan santunan asuransi sebesar Rp 10 miliar bagi korban pesawat Sukhoi Superjet 100.

Direktur Utama Jamsostek, Hotbonar Sinaga mengatakana, sebesar Rp 10 miliar tersebut ditujukan buat 20 orang korban yang karyawannya didaftarkan di Jamsostek.

"Total Rp 10 miliar bagi 20 orang, Sky, dan lainnya," ungkap Hotbonar Sinaga, di sela Raker-RDP mengenai Tragedi Sukhoi di Komisi V DPR, Jakarta, Senin (28/5/2012).

Besaran santunan asuransi yang akan diberikan kepada 20 korban tersebut bervariasi, yakni mulai Rp 100 juta sampai Rp 1,6 miliar. Besaran ini disesuaikan dengan lama kerja dan fungsi atau tingkat jabatan.

Ia melanjutkan bahwa Jamsostek masih belum memberikan santunan disebabkan masih adanya pihak ahli waris yang belum siap menerimanya.

"Ahli warisnya ada yang belum siap tapi kita sudah siap. Minggu ini sekalipun kita siap langsung semuanya," ia menegaskan.

Berita Rekomendasi

Mengapa tidak sebanyak 46 korban yang diklaim asuransinya? Ia mengatakan yang lainnya tidak mendaftarkan karyawannya kepada Jamsostek.
Karenanya, secara kewajiban sesuai aturan UU Nomor 3 tahun 1992 mengenai Jamsostek, perusahaan tempat kerja itu sendiri yang akan menanggung dan memberikannya kepada ahli waris.

"Ada perusahaan tidak daftar ke Jamsostek. Karena itu harus bayar sendiri. Sriwijaya, Indo Asia dia harus bayar. 48 bulan upah plus 2 juta plus 4,8 plus hari tuanya. UU 3 tahun 1992," pungkas Hotbonar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas