Menhub Tagih Komitmen Asuransi Sukhoi dalam Bentuk Tertulis
Pihak Sukhoi melalui tim asuransi akan menemui keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100.
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan EE Mangindaan menyatakan, pihak Sukhoi melalui tim asuransi akan menemui keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100.
Ia menjelaskan, kedatangan tim asuransi untuk memproses administrasi. Diharapkan, dalam waktu dekat besaran asuransi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan 77 Tahun 2011 sebesar Rp 1,25 miliar, dapat direalisasikan kepada keluarga korban.
"Kami berusaha secepatnya. Kami sudah tujukan, kami punya Peraturan Menteri 77, kalau meninggal Rp 1,25 miliar, dan sebagainya. Ancang-ancang ke situ. Tapi, karena mereka pakai ancar-ancar hukum, kami lihat proses selanjutnya," ungkap Mangindaan di sela Raker-RDP, di ruang Rapat Komisi V DPR, Jakarta, Senin (28/5/2012).
Kemenhub, lanjutnya, bakal mendorong proses pemberian asuransi kepada keluarga dapat diberikan segera. Namun, ia tak bisa menyebutkan waktu pasti kapan asuransi tersebut diberikan kepada keluarga.
"Jangan tanya saya kira-kira kapan. Karena, mereka memproses administrasinya juga. Kami berusaha secepatnya," jelasnya.
Menurut Mangindaan, pihak Sukhoi telah menunjuk sebuah perusahaan asuransi, untuk memberikan asuransi kepada keluarga korban. Ia mengungkapkan, proses asuransi masih dalam pengurusan dan penyelesaian.
Sukhoi hingga kini juga sudah menyatakan kesanggupannya, untuk memberikan tanggung jawab sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.
Pihak Sukhoi dan perwakilan Sukhoi di Indonesia (PT Trimarga Rekatama), pun sudah melakukan kesepakatan dengan Ditjen Hubungan Udara pada 22 Mei lalu.
Dalam aturan Menteri Perhubungan, besaran asuransi yang diterima keluarga korban Sukhoi sebesar Rp 1,25 miliar.
"Kesanggupan pihak Sukhoi untuk memberikan tanggung jawab pengangkut, besarannya sesuai PM 77/2011," tutur Mangindaan.
Mangindaan pun akan berusaha agar komitmen memberikan asuransi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 sebesar Rp 1,25 miliar, dinyatakan secara tertulis.
"Kami meminta tulis juga. Karena ini cepat sekali, jadi kami belum sempat. Udah dua kali rapat. Dirjen Perhubungan Udara sudah ketemu dan dijanjikan. Maka, semoga cepat bisa direalisasikan," cetusnya.
Target tertulisnya kapan?
"Sedang diusahakan. Jangan pakai waktu," ujarnya. (*)
BACA JUGA
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.