Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi V Bentuk Panja Sukhoi

Komisi V DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) kecelakaan Sukhoi SuperJet 100

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in Komisi V Bentuk Panja Sukhoi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Seorang warga melintas di depan sebuah lukisan tembok kota (mural) yang menceritakan tragedi Sukhoi Supejet 100 di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2012). Seorang perempuan digambarkan menangis, pesawat Sukhoi yang menabrak gunung dan 3 tengkorak digambarkan bergentayangan di gunung tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) kecelakaan Sukhoi SuperJet 100. Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow menyatakan kesimpulan Raker-RDP mengenai Tragedi Jatuhnya Sukhoi, Selasa (29/5/2012) dini hari.

"Komisi V DPR akan membentuk panja kecelakaan Sukhoi SJ 100," katanya.

Mengenai waktu, Komisi V DPR akan menggelar rapat internal untuk memutuskan pembentukan Panitia Kerja (Panja) guna penyelidikan kecelakaan pesawat Sukhoi di Gunung Salak Bogor yang menelan 45 korban jiwa.

"Nanti, kami akan rapat intern Komisi V untuk memutuskan," kata Yasti Soepredjo Mokoagow, seusai rapat kerja Komisi V dengan pemerintah dan PT Trimarga Rekatama.

Anggota Komisi V DPR Teguh Juwarno, menegaskan Panja ini akan mengungkap kejadian di balik jatuhnya Sukhoi. Termasuk, siapa yang bertanggung jawab, dan sanksi apa yang akan diberikan.

Selain itu, hak keluarga korban mendapatkan asuransi sebesar Rp 1,25 miliar, juga harus direalisasikan.

"Penjelasan yang diberikan, bagaimana pun kami merasa belum puas dan tuntas. Karena itu, perlu dibentuk Panja yang akan mendalami persoalan ini," ujar Teguh.

Berita Rekomendasi

Komisi V, lanjutnya, merasa perlu mengungkap dan memastikan siapa pihak-pihak yang harus bertangung jawab atas peristiwa yang memakan 45 korban jiwa tersebut.

"Tapi, yang penting yang juga ingin kami ungkap pertama-tama, memastikan siapa yang bertanggung jawab, dan sanksi apa yang akan diberlakukan kepada yang bertanggung jawab," katanya.

Kemudian, jelas Teguh, bagaimana pertanggungjawaban kepada keluarga korban. Karena, hingga saat ini belum ada kejelasan.

"Semua masih komitmen lisan. Belum ada komitmen tertulis," imbuhnya.

Senada dengan Teguh, anggota Komisi V dari Fraksi PKB, Marwan Jafar, juga menyampaikan hal yang sama.

Menurut Marwan, terlepas adanya protes Kedutaan Besar untuk Indonesia atas pernyataannya, bahwa pembentukan panja itu itu juga untuk menyelamatkan wajah penerbangan di Indonesia di mata internasional.

Marwan menjelaskan banyak hal yang harus didalami atas kecelakaan naas tersebut.

Penyelidikan 'Panja Sukhoi' ini dimulai sebelum kedatangan pesawat ke Indonesia hingga kecelakaan terjadi.

Adapun pihak yang bisa dimintai klarifikasi atas kejadian itu, diantaranya pihak perusahaan Sukhoi, pihak yang mendatangkan pesawat, Kedubes Rusia, Kemenhub, ATC (kontrol penerbangan) Angkasa Pura, Kemenlu, SAR, hingga tim penyelamat dan evakuasi.

"Pihak Rusia harus diundang dalam rapat Panja Sukhoi supaya beri keterangan dan kita tidak disalahkan. Dalam hal ini, bahwa KNKT merupakan otoritas penyelidikan kecelakaan Sukhoi sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ini supaya kita tidak jadi sampah dunia penerbangan dunia," pungkasnya.

Tujuan akhir tugas panja tersebut lanjut Marwan adalah mencari penyebab kecelakaan pesawat sementara. Bahan-bahan dari penyeidikan panja akan menjadi evaluasi penerbangan Indonesia.

"Kecelakaan itu apa human error, natural error, atau yang lainnya," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas