Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Grasi Corby Akan Didaftarkan ke PTUN Senin

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Gerakan Nasional Antinarkoba dan Psikotropika (Granat) rencananya akan mendaftarkan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gugatan Grasi Corby Akan Didaftarkan ke PTUN Senin
perthnow.com.au
schapelle corby 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Gerakan Nasional Antinarkoba dan Psikotropika (Granat) rencananya akan mendaftarkan gugatannya ke PTUN Senin pekan depan terkait Grasi yang diberikan Presiden untuk Ratu Mariyuana Schapelle Corby.

"Saya sebenarnya mau menyiapkan. Mudah-mudahan hari Senin sudah bisa didaftarkan," ujar Yusril kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2012).

Yusril menjelaskan, sebelum UUD 1945 diamandemen, memang presiden sebagai kepala negara juga kepala pemerintahan. "Kepala Negara kebijakannya tidak dapat digugat," Kata Yusril.

Namun, Yusril menambahkan, sesudah amandemen keempat UUD 1945, Presiden hanya sebagai kepala pemerintahan sehingga keputusan tersebut termasuk obyek sengketa Tata Usaha Negara (TUN).

"Keputusan presiden dianggap sebagai keputusan pejabat tata usaha negara, bersifat individual, kongkrit, final dan berkekuatan hukum," Kata Yusril.

Yusril mengaku ini adalah gugatan pertama kali yang menggugat grasi presiden terhadap terpidana. Yusril tidak sendirian menjadi kuasa hukum Granat. Dirinya ditemani oleh Maqdir Ismail, Luhut Pangaribuan dan SF Marbun.

Ayo Klik:

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas