Zulkarnain: Perbuatan Miranda Penuhi Unsur Pidana Tipikor
Miranda Swaray Goeltom akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK menahan Miranda sore ini lantaran penuhi unsur dalam
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miranda Swaray Goeltom akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK menahan Miranda sore ini lantaran penuhi unsur dalam pasal-pasal UU Tipikor maupun Pidana dan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka disangka melakukan Tindak Pidana turut serta atau menganjurkan berikan suap atau membantu terhadap Nunun Nurbaetie," ujar Wakil Ketua KPK, Zulkarnain dalam jumpa persnya yang digelar di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/6/2012).
Pasal yang disangkakan terhadap Miranda yaitu Pasal 55 ayat (1) huruf b Subsidair Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ke-2 atau Pasal 56 kUHP.
Miranda hari ini menjalani pemeriksaan di KPK. Akhirnya KPK menahan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Goeltom. Seusai menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam, Miranda langsung dinyatakan untuk dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.
Miranda telah ditetapkan menjadi tersangka KPK sejak 26 Januari 2012 lalu. Namun tak langsung menjalani pemeriksaan, melainkan KPK memeriksa beberapa saksi untuk Guru Besar Universitas Indonesia.
Mereka yang diperiksa antara lain Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo, dan sejumlah anggota DPR 1999- 2004, seperti Agus Condro, Dudhie Makmun Murod, Paskah Suzetta, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Emir Moes.
Dalam perkara, KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Oleh penyidik, Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Klik Juga:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.