Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Saksi Kunci Kasus Miranda Ada di Medan

Saksi kunci kasus cek pelawat bernama Suhardi alias Ferry Yen ternyata masih hidup

Tribun X Baca tanpa iklan

Dalam kerja sama ini, saham Hidayat 80 persen dan Suhardi 20 persen atau FMPI Rp 60 miliar dan Suhardi Rp 15 miliar.
Pada 7 Juni 2004, Suhardi datang ke kantor PT FMPI untuk mengambil uangnya. Saat itu, ia ingin uang tersebut diberikan dalam berupa cek pelawat. Budi langsung memesan cek pelawat itu ke Bank Artha Graha. Tapi karena Bank Artha Graha tidak menjual cek pelawat, Bank Artha Graha pun memesan ke Bank Intenational Indonesia (BII).

Budi juga mengatakan uang pembayaran itu dilakukan melalui kredit. karena PT FMPI memiliki fasiilitas di Bank Artha Graha berupa revolving loan. Lalu cek itu diambil pada 8 Juni 2004 bersamaan dengan pelaksanaan fit and proper test pemilihan Deputi Gubenur Senior Bank Indonesia. Pada 8 Juni siang itu, Budi menyerahkan 480 cek pelawat itu ke Suhardi alias Ferry Yen. Menurut Budi, transaksi penerimaan cek pelawat itu dilakukan di kantor PT FMPI di Gedung Artha Graha lantai 27. Setelah Suhardi alias Ferry Yan menerima cek pelawat itu, ia membuat tanda terima untuk cek tersebut dan kemudian ia bawa pulang.


Berita Terkait: Kasus Travel Cheque
Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas