Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhub Berharap Asuransi Rp 1,25 Miliar Segera Diberikan

Perusahaan Sukhoi Civil Aircraft menyatakan komitmen membayar asuransi kepada setiap keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Menhub Berharap Asuransi Rp 1,25 Miliar Segera Diberikan
Menhub EE Mangindaan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Sukhoi Civil Aircraft menyatakan komitmen membayar asuransi kepada setiap keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 senilai Rp 1,25 miliar.

Nilai asuransi ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Asuransi Delay Pesawat, Bagasi Hilang, dan Kecelakaan, Pasal 3 Huruf a.

Komitmen ini teruang dalam pernyataan pada surat resmi dari Sukhoi kepada Menteri Perhubungan EE Mangindaan yang diterima pada Senin (4/6/2012) kemarin.

Mangindaan membenarkan hal itu saat ditanyakan wartawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Lebih lanjut, Menhub mengatakan perlu ada proses mengetahui siapa ahli waris yang akan mendapat asuransi tersebut.

"Ahli warisnya siapa. Itu yang perlu diproses lagi. karena ada tiga ahli waris berebut. Jadi harus jelas ahli warisnya," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Ditegaskannya, proses mengetahui ahli waris korban tidak akan memakan waktu yang lama.

Diharapkan, sesuai keputusan saat Raker-RDP dengan Komisi V DPR, yakni 2 pekan terhitung dari 28 Mei 2012.

Selain itu, menurutnya, pemerintah atas dasar kemanusiaan juga akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris.

Sementara, santunan berupa asuransi dari PT Jamsostek akan diberikan kepada 20 korban SSJ 100 yang jatuh Rabu (9/5/2012) lalu di Gunung Salak. Bukan seluruh korban yakni 35 WNI.

"Dari 35 warga negara Indonesia, 35 orang itu tidak semuanya mejadi peserta Jamsostek. Hanya 20 saja," Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menjelaskan dalam Raker-RDP mengenai Tragedi Sukhoi SJ 100 di ruang Rapat Komisi V DPR, Jakarta, Senin (28/5/2012) tengah malam.

Dijelaskan, 20 korban yang dimaksud, Jamsostek menyiapkan total santunan sebesar Rp 10 miliar. Dan jumlah santunan yang akan diterima ahli waris korban berbeda-beda.

"Mulai yang terkceil mendekati Rp100 juta hingga Rp1,6 miliar," lanjutnya mengatakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas