Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Mantan Kepala BPKP Riau

KPK terus melengkapi berkas empat tersangka suap revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Panggil Mantan Kepala BPKP Riau
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas empat tersangka suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.

Setelah memeriksa Said Faisal, ajudan Gubernur Riau Rusli Zaenal, dan Sekretaris Provinsi Riau Wan Syamsir Yus, Selasa (12/6/2012), kini KPK memangil mantan Kepala Perwakilan BPKP Riau Lucky Agus Janapria dan anggota DPRD Riau Abdul Wahid sebagai saksi kasus tersebut.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk lengkapi berkas penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Rabu (13/6/2012) pagi.

Dalam kasus suap revisi Perda 6 Tahun 2010 tentang venue menembak PON Riau, KPK sudah menjerat enam tersangka, di antaranya Rahmat Syahputra (PT PP), Eka Dharma Putra (pegawai Dispora) dan mantan Kadispora Lukman Abbas, ketiganya diduga pemberi suap senilai Rp 900 juta.

Berkas penyidikan Eka dan Rahmat telah rampung dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut dari KPK.

Tiga tersangka lainnya adalah anggota DPRD Riau M Faisal Aswan (Fraksi Golkar), M Dunir (PKB), dan Wakil Ketua DPRD Riau Tufan Andoso Yakin (PAN). Ketiganya juga diduga sebagai penerima suap. (*)

BACA JUGA

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas