Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Panggil Mantan Kepala BPKP Riau

KPK terus melengkapi berkas empat tersangka suap revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas empat tersangka suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.

Setelah memeriksa Said Faisal, ajudan Gubernur Riau Rusli Zaenal, dan Sekretaris Provinsi Riau Wan Syamsir Yus, Selasa (12/6/2012), kini KPK memangil mantan Kepala Perwakilan BPKP Riau Lucky Agus Janapria dan anggota DPRD Riau Abdul Wahid sebagai saksi kasus tersebut.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk lengkapi berkas penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Rabu (13/6/2012) pagi.

Dalam kasus suap revisi Perda 6 Tahun 2010 tentang venue menembak PON Riau, KPK sudah menjerat enam tersangka, di antaranya Rahmat Syahputra (PT PP), Eka Dharma Putra (pegawai Dispora) dan mantan Kadispora Lukman Abbas, ketiganya diduga pemberi suap senilai Rp 900 juta.

Berkas penyidikan Eka dan Rahmat telah rampung dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut dari KPK.

Tiga tersangka lainnya adalah anggota DPRD Riau M Faisal Aswan (Fraksi Golkar), M Dunir (PKB), dan Wakil Ketua DPRD Riau Tufan Andoso Yakin (PAN). Ketiganya juga diduga sebagai penerima suap. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas