Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jasa Raharja: Kami Sudah Salurkan Biaya Penguburan Femi

Direktur Utama PT Jasa Raharja Diding S Anwar menyatakan bahwa santunan yang belum diserahkan menunggu penyelesaian internal keluarga korban

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Jasa Raharja: Kami Sudah Salurkan Biaya Penguburan Femi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Jenazah awak pesawat Sukhoi SJ 100 yang berkewarganegaraan Rusia, di semayamkan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, dalam upacara penyerahan jenazah korban jatuhnya SSJ 100, Rabu (23/5/2012). Pesawat Sukhoi SJ 100 jatuh di Gunung Salak, Bogor, 9 Mei lalu, dan menelan korban jiwa sebanyak 45 orang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatma Putra Fajar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero),  Diding S Anwar menyatakan bahwa santunan yang belum diserahkan menunggu adanya penyelesaian internal keluarga korban. Hal ini, Diding S Anwar tidak menyebutkan nama Femi dan bukan yang dimaksudkan terkait dengan keluarga Femi,.

Dalam penjelasannya kepada Tribunnews.com, PT Jasa Raharja telah memberikan sebuah kompensasi kepada keluarga korban, yakni biaya penguburan yang telah diganti oleh Jasa Raharja.

"Dengan dasar itu maka kepada keluarga korban diberikan penggantian biaya penguburan sebagaimana diatur dalam, pasal 10 ayat 2 huruf d Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 1965 "dalam hal korban meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, kepada yang menyelenggarakan penguburannya diberikan penggantian biaya-biaya penguburan,"ujar Bagus Tri Maistiyanto dari pihak Jasa Raharja, Kamis (14/6/2012).

Dalam surat klarifikasi, Jasa Raharja juga menjelaskan kalau pihaknya tak memberikan santunan kepada keluarga Femi karena kakak dari Femi, Esti Rahayu bukan ahli waris, yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No.17 1965.

"Tidak diserahkan santunan kepada keluarga almarhum Femi karena keluarga atau kerabat dekat yang ada, (salah satunya adalah kakak almarhumah, yaitu sdri Esti Rahayu) bukan ahli waris sebagaimana dimaksud dalam pengertian ahli waris pasal 1 butir g Peraturan Pemerintah No.17 1965 yaitu hanya anak-anak, janda/duda dan atau orang tua dari korban yang meninggal akibat kecelakaan,"jelas Bagus Tri Maistiyanto.

Sementara itu, 33 korban WNI, masing-masing ahli waris korban mendapat biaya santunan sebesar Rp 50 juta.   

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas