Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ungkap James Punya Utang Kepada Tommy

Seperti kesan sebelumnya, Konsultan freelance tersebut tetap bungkam seusai menjalani pemeriksaan selama 7 jam penyidik KPK.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Kuasa Hukum Ungkap James Punya Utang Kepada Tommy
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tersangka James Gunarjo, wajib pajak yang mencoba menyuap petugas pajak Sidoarjo, dibawa ke rutan Polda Polres Jaksel, setelah diperiksa oleh tim KPK, Kamis (7/6/2012). James disangka telah menerima suap dari tersangka lainnya yaitu Tommy Hendratno, Kepala Seksi Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, dengan bukti uang tunai senilai 280 juta Rupiah. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunardjo merampungkan pemeriksaannya hari ini, Jumat (15/6/2012) sore.

Seperti kesan sebelumnya, Konsultan freelance tersebut tetap bungkam seusai menjalani pemeriksaan selama 7 jam penyidik KPK.

James keluar pada pukul 17.00 WIB. Dengan menutup mukanya ia langsung bergegas masuk ke mobil tahanan. Pada pemeriksaan kali ini, James ditemani tim pengacaranya yang diketuai oleh Sehat Damanik.

Saat dimintai tanggapannya, Damanik mengungkapkan jika James diperiksa masih seputar identitasnya. Seperti pekerjaan dan CV pekerjaannya selama ini. Bahkan, ujarnya, penyidik belum menanyakan masalah PT Bhakti Investama kepada kliennya.

"Ke Penyidik, dia (James) bilang kalau itu sebagai konsultan freelance di PT Agis. Makanya saya bingung kenapa ada sangkut pautnya dengan PT BI," kata Damanik saat ditanyai wartawan. Seraya mengklaim jika kliennya sama sekali tak berhubungan dengan PT. Bhakti Investama.

Diberitakan sebelumnya, saat penangkapan James dan Tommy Hendratno, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp. 280 juta dari total jumlah uang Rp. 340 juta yang diduga sebelumnya.

Keduannya tertangkap tangan saat sedang bertransaksi di sebuah rumah makan di bilangan Jakarta Selatan. Tommy sendiri merupakan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Sidoarjo, Jawa Timur.

Berita Rekomendasi

Dugaan KPK, uang yang diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar atau restitusi pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak yakni PT Bhakti Investama. Namun pihak Bhakti Investama sudah berulang kali membantah tuduhan tersebut.

Menurut Damanik, uang tersebut bukanlah uang pemulus restitusi pajak. Berdasarkan pengakuan kliennya, uang senilai Rp. 280 juta itu merupakan hutang James kepada Tommy. Karena angka pinjamannnya cukup besar, James sudah mencicilnya secara bertahap sejak lama.

"Dia sudah berteman sejak lama, sekitar 2 tahun sejak di Surabaya. Jamaes punya hutang pribadi dengan Tommy. Jadi ini tidak ada kaitannya dengan suap menyuap. Karena ini murni pinjam meminjam antara teman," tandas Damanik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas