Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Berencana Periksa Lagi Gubernur Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melengkapi berkas penyidikan kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda)

Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melengkapi berkas penyidikan kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2010 tekait penyelenggaraan PON ke-18 di Riau

Bahkan, untuk melengkapi berkas tersangka yang juga masih anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir itu, KPK masih membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zaenal.

Hubungan Rusli dengan pelaksanaan PON di Riau sangat erat, lantaran pada pesta pertandingan olah raga skala nasional itu, Rusli lah yang menjadi Ketua PB PON tersebut.

"Untuk saat ini belum ada jadwal pemeriksaan yang berdangkuta, tapi saya tidak tahu kalau besok atau lusa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Senin (18/6/2012).

Pada perkara sendiri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Rusli bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan karena permohonan yang diajukan penyidik KPK.

Sementara, terhadap dua orang tersangka lainnya, Jaksa KPK telah merampungkan berkas penuntutannya. Keduanya yakni Rahmat Syahputra salaku Manager ADM PT Pembangunan Perumahan (PP) dan Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemudan dan Olah Raga Riau. Mereka akan segera sidang di Pangadilan Tipikor Pekanbaru Riua.

Sebagai tersangka pemberi suap, Eka Dharma Putra disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Rahmat disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas