Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Pelajari Rencana Permohonan Tersangka Tommy

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik rencana permohonan perlindungan yang diajukan tersangka kasus restitusi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in LPSK Pelajari Rencana Permohonan Tersangka Tommy
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tersangka Tommy Hendratno, Kepala Seksi Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik rencana permohonan perlindungan yang diajukan tersangka kasus restitusi pajak lebih PT. Bhakti Investama, Tommy Hendratno.

Kendati demikian, jika permohonan benar diajukan, pihak LPSK tidak serta merta langsung menyetujuinya. Tetapi lembaga yang dipimpin Abdul Haris Semendawai tersebut akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"LPSK akan mempelajari dan memberikan perlindungan jika sesuai dengan persyaratan perlindungan LPSK, ya kami terima," kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (22/6/2012).

Sebelumnya, Tommy melalui pengacaranya Tito Hananta Kusuma menyatakan akan mengajukan perlindungan khusus ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permintaan tersebut guna menjaga terjadinya ancaman dari pihak-pihak tertentu pasca-pelaporan gratifikasi yang dilakukan konsultan pajak James Gunarjo kepada dirinya ke KPK.

Saat ditanya siapa orang yang berpotensi akan mengancam kliennya, Tito tidak memberikan jawaban. Ia berdalih, tak ingin berspekulasi lebih jauh lantaran kliennya masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

"Saat ini beliau masih fokus kepada proses penyidikan tapi tetap saat ini beliau sedang berusaha untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK," ujarnya sesusai mendampingi Tommy jalani pemeriksaan Kamis kemarin.

Namun, saat didesak mengenai hal itu, akhirnya Tito membeberkannya.
"Ya sudah ada ancaman-ancaman yang dilakukan di dalam Rutan kepada klien saya. Karena itu saya mau koordinasi soal ini," terangnya.

Berasarkan pengakuan Tommy ke penyidik, kata Tito, uang Rp 280 juta dari nilai total sebelumnya 340 juta merupakan uang suap atau gratifikasi.

Komposisinya, Rp 100 Juta merupakan pembayaran utang, dan Rp 180 Juta adalah uang gratifikasi, guna menyelamatkan wajib pajak perusahaan atau pribadi yang berdomisili di Sidoarjo, Surabaya.

Sementra, sebagaimana dikutip dari situs resminya, PT. BI merupakan sebuah perusahaan yang berdomisili di Surabaya.

Juga dikatakan, selama ini, Tommy lanjut Tito, mengenal James sebagai konsultan freelance khusus Pajak perusahaan. Bahkan James saat ini diketahuinya tengah mengurus pajak belasan perusahaan.

"Setahu klien saya sudah sejak 2007 lalu, jadi ada sekitar 4-5 tahun," kata Tito.

Soal nama-nama perusahaan yang ditangani James tersebut, Tito mempersilahkan menanyakan hal itu ke KPK atau ke James langsung. Namun, saat ditanya apakah PT Bhakti Investama termasuk perusahaan yang ditangani James, Tito membenarkannya.

"Ya menurut surat pemeriksaan ada tertulis PT. Bhakti Investama dan PT Agis di antaranya," ungkapnya seraya menjelaskan jika kliennya akan kooperatif membongkar kasus tersebut.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas