KPK Desak Tommy Laporkan Ancaman di Rutan
KPK juga memastikan akan lebih ekstra lagi memantau setiap tersangka, yang dititipkan di rutan lembaga penegak hukum lain.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mendapat informasi atau laporan dari pihak Tommy Hendratno, tersangka kasus dugaan suap restitusi lebih pajak PT Bhakti Investama, terkait ancaman dari pihak luar rumah tahanan (rutan) kepadanya.
"Kami belum dapat informasi soal ancaman itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (22/6/2012) malam.
KPK juga memastikan akan lebih ekstra lagi memantau setiap tersangka, yang dititipkan di rutan lembaga penegak hukum lain. Meski begitu, KPK tak ingin berspekulasi, mengingat belum ada laporan terkait hal itu dari kubu Tommy.
"Maka, sebaiknya harus dilaporkan ke KPK, bahwa ada bukti dia diancam," tutur Johan.
Apakah ada jaminan dari KPK yang menitipkan Tommy di Rutan Polda Metro Jaya?
"KPK menitipkan seseorang di rutan itu, kan dengan penjagaan yang ketat. Nah, itu bentuk jaminannya," jawab Johan.
Sementara, dari informasi yang dihimpun Tribun, Tommy sudah beberapa kali diancam pihak yang kerap disebut-sebut dalam kasus ini, melalui oknum rutan sendiri.
Karena itu, Tommy melalui pengacaranya, Tito Hananta Kusuma, segera mengajukan perlindungan khusus kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permintaan tersebut guna mencegah terjadinya ancaman dari pihak-pihak tertentu, pasca-pelaporan gratifikasi yang dilakukan konsultan pajak James Gunarjo kepada dirinya ke KPK.
Saat ditanya siapa orang yang berpotensi akan mengancam kliennya, Tito tidak memberikan jawaban yang lebih detail.
"Saat ini beliau masih fokus kepada proses penyidikan, tapi saat ini beliau sedang berusaha untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK," ujarnya sesusai mendampingi Tommy menjalani pemeriksaan, Kamis (21/6/2012).
Tommy tertangkap tangan sedang melakukan transaksi mencurigakan dengan James Gunarjo, yang tak lain adalah konsultan freelance PT Agis.
Keduanya ditangkap KPK , Kamis (6/6/12) lalu. Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan sedikitnya uang dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, dengan total Rp 280 juta.
Mereka pun langsung ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Dalam pengembangan kasus ini, KPK kemudian menggeledah MNC Tower di Kebon Sirih, Jakarta beberapa waktu lalu.