Gugatan Grasi Presiden terhadap Corby Ditolak Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menolak gugatan gerakan Anti Narkotika Nasional (Granat) terhadap Grasi Presiden RI yang
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menolak gugatan gerakan Anti Narkotika Nasional (Granat) terhadap Grasi Presiden RI yang diberikan kepada WNA asal Australia dan Jerman Schapelle Leigh Corby dan Peter Grobman.
Hakim ketua Yodi Martono Wahyunadi dalam persidangan mengungkapkan, bahwa penolakan gugatan grasi Corby ini berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dimana grasi adalah bentuk pengampunan ataupun keringanan kepada Narapidana.
Yodi pun menambahkan pemberian grasi juga merupakan hak preogratif presiden.
"Berdasarkan perimbangan MA, kita tidak bisa melanjutkan gugatan yang dilayangkan granat perihal grasi yang diberikan presiden terhadap WNA Australia dan Jerman Schapelle Leigh Corby dan Peter Grobman," ujar Yodi usai persidangan di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (4/7/2012).
Walau telah menolak gugatan Granat tersebut, namun Majelis Hakim PTUN masih memeberikan kesempatan kepada Granat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dalam kurun waktu selama 14 hari.
"Kalau memang mau banding kita kasih waktu selama dua minggu," tandasnya.
Menanggapi penolakan tersebut, Tim Kuasa Hukum Granat, Maqdir Ismail mengaku kecewa atas penolakan gugatan Granat terhadap grasi tersebut. Ia mengkritisi Hakim ketua yang dianggap keputusannya sepihak.
"Karena materi dalam gugatan granat, tidak dipertimbangkan sama sekali, sepatutnya, tidak serta merta hakim tidak menerima gugatan," ujarnya.
"Mestinya gugatan ini diperdebatkan di PTUN antara penggugat dan tergugat untuk menguji pokok persoalan," tambah kuasa hukum Granat tersebut.
Ia mengatakan saat ini masih ada waktu sampai 14 hari kedepan untuk mempertimbangkan penolakan gugatan. Namun Ia mengatakan Pihaknya cenderung akan melakukan Banding terhadap keputusan majelis hakim.
"Kami akan musyawarah dulu, tapi saya rasa kami cenderung akan banding terhadap putusan yang telah dibacakan," kata Maqdir.
Baca Juga:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.