KPK Terus Buru Harta Nazaruddin di Pekanbaru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu harta yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terpidana kasus Wisma
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu harta yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terpidana kasus Wisma Atlet, M Nazaruddin. Bahkan, penelusuran itu membuat penyidik KPK menginap beberapa hari ini di Pekanbaru Riau.
"Tim KPK hari ini masih di sana, menelusuri aset-aset yang bersangkutan (Nazaruddin)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantornya, Jakarta, Kamis (12/7/2012).
Hal itu, lanjut Johan penting dilakukan KPK guna pengembangan kasus TPPU yang menjerat mantan Bendum Partai Demokrat tersebut. Aset terbut berupa aset tidak bergerak.
"Untuk penelusuran ini, Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi disana sejak kemarin. Ada tiga orang saksi dari PNS yang biasa bertugas di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kampar. Ketiganya diperiksa di kantor Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru," terang Johan.
Kasus TPPU M Nazaruddin ini mulai mencuat setelah mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis bersaksi di persidangan kasus korupsi Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin beberapa waktu lalu.
Yulianis mengatakan bahwa Permai Grup membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar.
Menurutnya, pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai dari proyek-proyek di pemerintah. Yulianis juga menyebut uang pembelian saham Garuda diperoleh dari lima anak perusahaan Permai Grup.
Yakni PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp37,5 miliar.
Kemudian PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp75 miliar dan PT Darmakusuma sebanyak Rp55 juta lembar saham senilai Rp41 miliar.
Diduga, selain menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli saham PT Garuda, M Nazaruddin juga menggunakannya untuk membangun perusahaan perkembunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kampar.
Klik Juga: