Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penyidik akan Dihadirkan di Sidang Merpati

Juniver Girsang, penasihat hukum Hotasi Nababan, mempertanyakan mengapa kliennya diseret ke pengadilan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Juga, dakwaan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU 31/1999, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juga dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Pangeran Nababan, rencananya dilanjutkan pada Kamis (19/7/2012) pekan depan, dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. (*)

BACA JUGA

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas