Ditjen Pajak Terapkan Sistem Whistle Blower
Direktorat Jendral Pajak (Ditjend) mulai menerapkan sistem whistle blower dalam menindak oknum pajak yang nakal.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Direktorat Jendral Pajak (Ditjend) mulai menerapkan sistem whistle blower dalam menindak oknum pajak yang nakal. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad Rahmany.
"Sekarang sudah ada yang berani melapor. Dari situ kita ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Penangkapan ini tidak sederhana," kata Fuad di KPK, saat dihubungi wartawan (14/7/2012).
Untuk hal ini, Fuad juga sangat apresiasi kepada tim KPK. Dengan gencarnya OTT (operasi tangkap tangan), ia berharap agar ada efek jera bagi kedua belah pihak, yaitu pegawai pajak dan pemberi suap.
Seperti diberitakan, Jumat kemarin, KPK kembali berhasil berhasil menangkap KPP Bogor dengan barang bukti Rp300 juta. Namun, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya KPK juga berhasil menangkap oknum pajak Sidoardjo bersama seorang konsultan pajak perusahaan nasional.