Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dunir Tak Pernah Berhubungan dengan Agung Laksono

Muhammad Dunir, tersangka kasus penerimaan hadiah terkait perubahan perda Riau, tak mau berbicara kepada awak media

zoom-in Dunir Tak Pernah Berhubungan dengan Agung Laksono
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Anggota DPRD Riau, M Dunir (tengah) diamankan dari Kantor Reskrimsus Polda Riau menuju Rutan Polda Riau, Rabu (4/4) malam. Sebanyak dua anggota DPRD Riau ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh KPK terkait kasus suap pembahasan perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue PON. (Tribun Pekanbarui/THEO RIZKY) 

Laporan Riana Dewi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Dunir, tersangka kasus penerimaan hadiah terkait perubahan perda Riau, tak mau berbicara kepada awak media usai pemeriksaan penyidik KPK. Dunir yang hari itu mengenakan baju tahanan KPK langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Mewakili Dunir, Aziun Asyaari menjawab pertanyaan awak media. Aziun mengaku kliennya tak pernah berbincang secara langsung dengan Agung Laksono. Ia juga menampik informasi yang menyebutkan adanya pertemuan yang terjadi antara kliennya, Agung Laksono dan Lukman Abbas (Kepala Dispora Riau).

“Kalau masalah pertemuan dengan Agung Laksono, karena klien kita ini baru diizinkan jadi Ketua Pansus Anggota Dewan jadi tidak berhubungan langsung dengan Agung Laksono. Jadi itu mungkin ada proses di tingkat yang lebih tinggi,”jelas Aziun di halaman depan Kantor KPK, Jakarta, Selasa(31/7/2012).

Muhammad Dunir diketahui sebagai Ketua Pansus Revisi Perda. Ia merupakan anggota DPRD dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Dunir ditangkap KPK lantaran diduga terlibat dalam praktik suap, terkait pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON.

Selain Dunir, KPK juga memeriksa tersangka lainnya terkait kasus suap pembahasan Perda Riau, yaitu M. Faisal Aswan. Faisal dan Dunnir akan diberangkatkan kembali ke Pekanbaru jam 4 sore hari ini untuk kemudian kembali menjalani masa penahanan di lapas Pekanbaru.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas