Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Keterlibatan Gubernur Riau dan Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami kasus dugaan suap revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang venue

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Dalami Keterlibatan Gubernur Riau dan Anggota DPR
/Theo Rizky
Seorang petugas memperlihatkan perangko PON 2012 di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Pekanbaru, Riau, Jumat (3/8/2012). Perangko tersebut menampilkan enam cabang olahraga yang menjadi unggulan di Provinsi Riau. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami kasus dugaan suap revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang venue menembak PON di Riau. Karena itu, informasi yang terungkap dari proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, KPK akan menindaklanjuti.

Seperti, adanya indikasi keterlibatan Gubernur Riau, Rusli Zaenal dan sejumlah anggota DPR RI dalam kasus tersebut.

"Semua keterangan baik saksi dari terdakwa akan ditindaklanjuti KPK, apakah pengakuan itu validasi bukti-bukti pendukung," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (3/8/2012) malam.

Namun, lanjut Johan, bukan berarti pihaknya segera memanggil orang-orang yang disebutkan dalam persidangan tersebut.

"Validasi informasi, tidak serta-merta harus memanggil orang-orang tadi," tegasnya.

Seperti diketahui, saat bersaksi untuk tersangka Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (2/8), saksi Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau (Dispora), menyebutkan, ia menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir, anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar.

Penyerahan uang merupakan langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp 290 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Kronologinya, lanjut Lukman, awal Februari 2012, dirinya menemani Gubernur Riau Rusli Zainal untuk mengajukan proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 290 miliar. Proposal itu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto dari Fraksi Partai Golkar. Untuk memuluskan langkah itu harus disediakan dana 1.050.000 dollar AS.

"Setelah pertemuan dengan Setya Novanto di DPR, saya disuruh menyerahkan uang kepada Kahar (Muzakir). Saya kemudian menemuinya di lantai 12. Namun, bukan dia yang menerima uang. Uang 850.000 dollar diserahkan oleh sopir saya kepada Acin, ajudan Pak Kahar, di lantai dasar Gedung DPR. Selebihnya 200.000 dollar AS lewat Dicky dan Yudi (dari Konsorsium Pembangunan Stadion Utama PON)," ujar saksi Lukman, yang sudah ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama tersebut.

Dalam persidangan tersebut, Lukman juga mengatakan, ada 12 anggota Komisi X DPR yang pernah meninjau arena PON di Pekanbaru. Sebelum pulang, setiap anggota DPR menerima bingkisan kain sarung dan uang 5.000 dollar AS dalam amplop tertutup. Untuk biaya makan anggota DPR, Lukman menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Nuardi, ajudan Gubernur Riau, lewat perantara Zulkifli Nurdin (bawahan Lukman di Dispora Riau).

Sementara itu, kesaksian Lukman yang lain menyebutkan, pemberian uang suap Rp 900 juta kepada anggota DPRD Riau atas sepengetahuan Rusli. Menurut Lukman, Rusli menyebutkan pembahasan Revisi Perda No 6/2010 agar dihentikan karena permintaan anggota DPRD Riau Rp 4 miliar untuk revisi Perda No 6/2010 dan Perda No 5/2008 tentang Pembangunan Stadion Utama PON terlalu besar.

Dalam rekaman pembicaraan Lukman dengan Sekretaris Daerah Riau Wan Syamsir Yus yang diputar jaksa KPK, Lukman mengatakan kepada Wan tentang ulah DPRD Riau yang tidak pernah puas akan uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas