Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Berkoordinasi dengan KPK Tangani Kasus Flu Burung

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Berkoordinasi dengan KPK Tangani Kasus Flu Burung
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA/TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Petugas Suku Dinas Peternakan dan Perikanan saat melakukan penertiban dan pemusnahan unggas di salah satu rumah di Jalan Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan, Selasa (10/1). Penertiban rutin dilakukan untuk mengantisipasi merebaknya virus flu burung dipemukiman warga. (TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan di Kementrian Kesehatan RI antara tahun 2008-2010, Polri akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Koordinasi tersebut dilakukan, lantaran KPK pun juga melakukan penyidikan dalam kasus tersebut.

"Pasti akan berkoordinasi untuk masalah ini, kalaupun nanti ada perkara yang terkait juga pengadaan saranan vaksin flu burung ini, tentu akan dikoordinasikan jika ada perkara yang terkait," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2012).

Terang Boy, penyidik Bareskrim Polri nanti akan melihat apa yang difokuskan penyidik KPK terkait pengadaan barang dan jasa tahun berapa untuk kemudian nanti diselaraskan dengan apa yang dikerjakan Polri dalam penanganan kasus tersebut.

"Jadi nanti pasti akan koordinasi, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses pemeriksaan terhadap objek perkara dan subjek hukum yang dijadikan tersangka," ungkap Boy.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TPS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena diduga melakukan kegiatan seperti yang tertuang di pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Kini penyidik Bareskrim Polri pun sudah melakukan langkah-langkah penggeledahan di PT Biofarma di Pasteur, Bandung, di PT Biofarma Cisarua Bandung, sebuah gudang di Buah Batu, Bandung, dan di sebuah laboratorium disebuah Univesitas di Surabaya serta kantor Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementrian Kesehatan RI.

Selain itu, penyidik juga telah lakukan penyitaan terhadap sejumlah barang, antara lain peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di PT Biofarma Pasteur, Bandung, perlatan untuk vaksin flu burung yang ada di Cisarua, Bandung, peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di gudang Bandung, peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di dalam laboratorium di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur dan menyita uang hasil pengembalian Rp 224 juta dan USD 31 200.Ssemua yang disita sudah ditetapkan sebagai barang bukti.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas