Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Angie Dilimpahkan ke Penuntutan

Penyidik KPK memanggil tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kemendikbud dan Kemenpora, Angelina Sondakh.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Berkas Angie Dilimpahkan ke Penuntutan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh, kembali diperiksa KPK, di Jakarta, Selasa (29/5/2012). Angie menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di kemenpora dan Kemendiknas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kemendikbud dan Kemenpora, Angelina Sondakh.

Pemanggilan Angie untuk pengurusan pelimpahan berkas pemeriksaan ke tahap penuntutan.

"Angelina Shondakh hari ini rencananya pelimpahan tahap dua," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Selasa (14/8/2012).

Seperti diberitakan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus Angie. Di antaranya yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang juga terpidana kasus suap proyek wisma atlet SEA Games. KPK juga memeriksa beberapa rektor universitas negeri seperti Herry Suhardiyanto (IPB), Rahman Abdullah (Untirta), dan Usman Rianse (Universitas Haluoleo). KPK harus melimpahkan kasus Angie ke Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum tanggal 24 Agustus 2012.

Pasalnya, masa penahanan Angie selama 120 hari akan berakhir pada tanggal tersebut. Janda Adjie Massaid itu harus dikeluarkan dari Rumah Tahanan (rutan) KPK apabila masa tahanannya habis. Angie ditahan di Rutan KPK sejak tanggal 27 April 2012 lalu.

Putri Indonesia tahun 2001 itu diduga telah menerima imbalan uang terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora.

Ia juga diduga menerima imbalan serupa dalam pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas universitas negeri di Kemendikbud.

Angie dijerat KPK menggunakan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal-pasal tersebut, mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.



(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas