Dua Hakim Tipikor Diperiksa di Kajati Jateng
Dua hakim ad hoc tipikor yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di halaman pengadilan negeri (PN) Semarang
Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dua hakim ad hoc tipikor yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di halaman pengadilan negeri (PN) Semarang saat ini sedang diperiksa di lantai kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Hakim Tipikor Semarang berinisial KJM, Hakim Tipikor Pontianak HK serta seorang pengusaha berinisal SD diperiksa di ruangan terpisah.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com menyebut sekitar dua belas orang dari KPK dengan pakaian sipil bahkan beberapa menggunakan sandal jepit datang ke Kejati sekitar pukul 09.45 WIB. Saat masuk, KPK mengaktifkan jammer (atau pemutus sinyal). Seluruh alat komunikasi di Kejati lumpuh selama 30 menit. KJM dan seorang pria dalam keadaan diborgol.
Seperti yang diberitakan, KPK menangkap tiga orang yang terdiri atas dua hakim serta seorang swasta di Pengadilan Negeri (PN) Semarang Jalan Siliwangi. KPK menemukan uang suap sekitar Rp 150 juta di dalam tas kertas.
"Saat ini mereka masih diperiksa di Kejaksaan, kemungkinan nanti malam akan diperiksa di Jakarta," kata Humas KPK Johan Budi ketika dihubungi wartawan.
Diduga, kasus suap itu berkaitan dengan kasus yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Grobogan.
Berita Terkait: KPK Tangkap Hakim
- KPK Tetapkan Warga Asing Jadi Tersangka
- KPK Banding Vonis Gugatan Melawan Hukum Hakim Syarifuddin
- KPK Harus Banding karena Vonis Hakim Syarifuddin Aneh
- Vonis Hakim Syarifuddin Tak Masuk Akal
- Divonis 4 Tahun, MA Belum Bisa Pecat Hakim Syarifuddin
- Adnan Buyung: Putusan Buat Hakim Syarifuddin Masuk Angin