Kartini Lima Kali Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Kasus ini diputus bebas pada tgl 19 April 2012 dengan hakim Ketua Lilik Nuraini,
Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Kartini Juliana Mandalena Marpaung begitu nyentrik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. Hakim adhoc ini kerap menjadi perbincangan negatif lantaran keputusannya kontroversial ketika menangani perkara korupsi.
Dua temannya yang sangat klop dengan Kartini adalah Lilik Nuraini dan Asmadinata. Mereka satu majelis dalam memutus bebas lima perkara korupsi.
Bedanya, Lilik Nuraini adalah hakim karir, sementara Kartini dan Asmadinata keduanya sebagai hakim adhoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Namun, status karir dan adhoc mereka tak menghambar mereka membuat keputusan nyeleneh, yang dianggap menguntungkan terdakwa tindak pidana korupsi.
Kinbi, Lilik sudah dipindahkan ke Sulawesi. Asmadinata belum diberi tindakan apa-apa, dan Kartini ditangkap KPK.
Keputusan kontroversial mereka ketika menyidangkan terdakwa Yanuelva Eltiana dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit di Bank Jateng Cabang Syariah Semarang dengan jaminan fiktif berupa Surat Perjanjian Pekerjaan (SPP) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Tengah, KPU Kendal, KPU Demak, Dinas Cipta Karya (KIMTARU) dan OTDA Provinsi Jateng, Dinas OTDA kota Semarang, BPPT kota Semarang sebesar Rp. 39 M.
Majelis hakim yang dipimpin Likik kemudian menyarankan Yanuelva agar mengajukan eksepsi sebanyak dua kali dalam persidangan dan putusan sela mengabulkan eksepsi terdakwa pada tanggal 29 Februari 2012. Dalam persidangan dengan Perkara No. 14/Pid.Sus/2012/PN.TIPIKOR.Smg, Kartini dan Asmadinata menjadi hakim anggota.
Ketiganya juga membebaskan terdakwa mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono Sukarno, dalam perkara dugaan penyalahgunaan APBD Sragen senilai Rp 11,2 miliar. Jaksa menuntut Untung 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
Majelis hakim membuat kejanggalan di persidangan karena menolak semua ahli yang diajukan jaksa termasuk ahli dari BPKP. Majelis hakim akhirnya memutus bebas Untung pada 21 Maret 2012.
Majelis yang sama juga memutus bebas perkara Suyatno, terdakwa kasus dugaan suap/gratifikasi sebesar Rp.13,5 miliar kepada mantan Bupati Kendal 2004, Hendy Boedoro. Jaksa menuntutnya satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Majelis hakim piminan Lilik akhirnya memutus bebas Suyatno pada 8 Maret 2012.
Lili bersama Kartini dan Asmadinata juga memutus bebas perkara Teguh Tri Murdiono. Ia terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pemancar fiktif Radio Republik Indonesia di Purwokerto senilai Rp 4,8 miliar.
Kasus ini diputus bebas pada tgl 19 April 2012 dengan hakim Ketua Lilik Nuraini, dan hakim anggota Asmadinata, dab Kartini Marpaung.
Perkara yang mereka putus bebas adalah terdakwa Heru Djatmiko. Ia didakwa melakukan suap terhadap dua pejabat di Kabupaten Kendal terkait proyek pembangunan Stadion Utama Bahurekso dan SMA Brangsong tahun 2004 senilai Rp 5,99 miliar. Heru dinyatakan tak bersala. Ia diputus bebas pada 12 Juni 2012.
"Ketiga hakim ini sudah terkenal di Pengadilan Tipikor Semarang," ujar Kepala Divisi Monitoring Kinerja Penegak Hukum KP2KKN Jawa Tengah, Eko Haryanto kepada Tribun, Jumat (17/8/2012).
Eko mengaku tidak mengetahui pasti kenapa Kartini ditangkap bersama Heru Kisbandono. Seingatnya, Heru datang ke Semarang karena memang mudik.
Ia menyangka Heru ikut mengurus perkara dugaan korupsi APBD 2006-2008 senilai Rp1,9 miliar dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan M Yaeni yang berstatus tahanan kota. Sementara Kartin dalam kasus ini adalah hakim anggota.
"Kemungkinan penangkapan ini ada kaitan dengan kasus korupsi di Grobogan. Yang ditangani Kartini satu kasus bansos dan satu ketua DPRD M Yaeni. Untuk kasus M Yaeni tinggal putusan saja. M Yaeni sangat kenal dengan Heru. Keduanya teman satu angkatan" terang Eko yang menjelaskan bahwa status M Yaeni hanya tahanan kota berkat Kartini.