Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Hakim dan Satu Pengusaha Bungkam Usai Diperiksa KPK

Ketiganya diboyong setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, hampir sekitar lima jam oleh penyidik KPK.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Dua Hakim dan Satu Pengusaha Bungkam Usai Diperiksa KPK
NET
ILUSTRASI 

Sementara, Heru diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau 12 huruf a, b, c. atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 jo psal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sedangkan Sri sebagai seorang swasta, ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK mengamankan uang sebesar Rp 150 juta yang diduga sebagai uang suap dan dua mobil. Uang Rp 150 juta dibawa ke markas KPK, sedangkan dua mobil masih dititipkan di Kejaksaan Tinggi Semarang.

Mahkamah Agung ternyata juga telah mengintai kedua hakim ini, yang diduga sering membebaskan para terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor. Kemudian, KPK bekerja sama dengan MA merencanakan operasi tangkap tangan terhadap dua hakim yang telah diintai sejak petang kemarin.

Istri Heru dikabarkan sempat mengingatkan kepada suaminya, agar tidak bertindak yang aneh-aneh dengan 'menerima THR' seperti itu. Namun, Heru yakin tindakannya tidak akan ketahuan, karena semua orang pasti sibuk mudik Lebaran.

Dari hasil penelusuran, Kartini merupakan hakim adhoc perempuan angkatan pertama yang menjadi hakim tipikor. Kartini merupakan mantan pengacara di Semarang. Sedangkan Heru merupakan angkatan ketiga hakim adhoc yang ditempatkan di Pekanbaru. Keduanya diduga sering membebaskan para koruptor yang ditanganinya. Bahkan, Kartini disebut-sebut sebagai hakim merangkap broker.

Sementara, Sri merupakan orang terdekat pejabat tinggi di daerah Semarang, yang saat ini perkaranya sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang. Sri doduga memberi suap kepada kedua hakim, untuk memuluskan proses pemeriksaan seorang pejabat daerah tersebut. (*)

Berita Rekomendasi

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas