Sutan Bathoegana Mangkir dari Panggilan KPK
Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPR, Sutan Bathoegana tidak bisa hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Rini Ayuningtias
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPR, Sutan Bathoegana tidak bisa hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus pengadaan solar home system (SHS) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) 2009, Jumat (31/8/2012).
Menurut pesan singkat yang dikirim Sutan kepada seorang rekan wartawan, ia tidak bisa hadir lantaran masih berada di Daerah Pemilihan, Medan, Sumatera Utara.
Sutan seharusnya datang sejak pukul 09.30 WIB sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPK.
Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Sutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jacobus Purwono.
Sutan diduga terlibat dalam kasus ini. Sebelumnya, surat dakwaan atas nama pejabat ESDM, Ridwan Sanjaya, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebutkan pemenang proyek SHS ini merupakan titipan dari DPR.
Baca Juga: