KPK Bersikukuh Berhak Tangani Tomy Hindratno
Staf Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juliandi bersikukuh KPK siap mengajukan jawaban atas gugatan Tommy.
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ---- Staf Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juliandi bersikukuh KPK berhak menangani dugaan korupsi terhadap pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Sidoarjo, Jawa Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi PT.Bhakti Investama, Tommy Hindratno.
Ditemui usai persidangan gugatan Tommy atas penanganan KPK di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (03/09/2012) mengatakan pihaknya siap untuk mengajukan jawaban atas gugatan Tommy.
"Kami menganggap penanganan Tommy sah sesuai hukum, dan kita siap memberikan jawaban," katanya.
Tommy melalui kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma menganggap KPK tidak berhak menanggkap kliennya, mengingat undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, karena Tommy adalah pegawai eselon 3, dan bukan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK. Nilai kasusnya juga dibawah Rp 1 Miliar.
Sebelumnya, James Gunarjo yang diduga sebagai orang suruhan PT.Bhakti Investama juga mengajukan gugatan terhadap KPK. Dalam gugatan James, KPK menganggap hal tersebut seharusnya diajukan ke Mahkam Konstitusi (MK), bukan ke Pengadilan Negri. Akhisnya, gugatan James kandas karena berkasnya telah lebih dahulu dilimpahkan, sebelum gugatan tersebut diputuskan.
Juliandi mengatakan argumen yang akan diajukan KPK atas gugatan Tommy tidak akan berbeda dengan apa yang telah disampaikan kepada pengacara James.
"Karena gugatannya sama, nanti jawaban kita juga sama," ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya hingga kini masih terus melengkapi berkas-berkas untuk melimpahkan kasus Tommy ke Kejaksaan. (NURMULIA REKSO PURNOMO).