Sidang Miranda Dipercepat, Masa Tahanan Segera Berakhir
Masa tahanan terdakwa Miranda Swaray Goeltom segera berakhir. Berdasarkan hal itu, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa tahanan terdakwa Miranda Swaray Goeltom segera berakhir. Berdasarkan hal itu, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk mempercepat proses persidangannya.
"Setelah kami perhatikan masa penahanan terdakwa paling lambat tanggal 7 Oktober. Kami tidak putus tanggal 7 Oktober karena masa pikir-pikir selama 7 hari. Paling lambat 30 September untuk masuk masa pikir-pikir (atas putusan)," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal dalam persidangan Miranda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9/2012).
Kendari demikian, mengingat perkara cek pelawat yang menjerat Miranda ini masih membutuhkan keterangan lebih dari para saksi, hakim Gusrizal kembali mengigatkan Jaksa apakah masih perlu adanya konfrontasi antara saksi untuk perkara ini.
"Ini kesempatan terakhir bagi penuntut umum untuk hadirkan saksi. Apakah akan dikonfrontir, ini kesempatan terakhir," tanya hakim Gusrizal.
Selain itu, Hakim Gusrizal juga meminta penasihat hukum menyiapkan pemanggilan terhadap ahli ataupun saksi meringankan untuk dihadirkan pada hari Senin (10/9/2012) depan.
"Setelah itu, Tanggal 10 juga, kita langsung pemeriksaan terdakwa karena tidak ada waktu lagi," kata Gusrizal.
Usai memperingatkan Jaksa dan PH, Majelis menutup sidang tersebut. Sidang Miranda akan dilanjutkan hari Kamis 6 September dengan menghadirkan saksi yang dijadwalkan Jaksa.
Rencananya penuntut juga akan mengupayakan hadirnya, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Paskah Suzetta.
Klik:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.