KPK Berwenang Tangani Kasus Pajak Perusahaan Harry Tanoe
JPU menegaskan, perkara yang dimaksud merupakan perkara serius.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara korupsi yang melibatkan James Gunarjo dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di KPP Sidoarjo, Tommy Hendratno patut ditangani KPK.
JPU menegaskan, perkara yang dimaksud merupakan perkara serius. Terlebih, mafia pajak menjadi persoalan yang difokuskan aparat hukum di Indonesia, hingga DPR pun sampai membentuk Panitia Khusus (Pansus) Mafia Pajak.
Menurut Jaksa, lebih dari 74 persen penerimaan negara berasal dari pajak. Oleh sebab itu, tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai pajak seperti Tommy Hindratno, lembaga KPK berwenang menanganinya.
"KPK berwenang menangani perkara ini karena selain melibatkan James, juga melibatkan pegawai pajak Tommy Hindratno," kata Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain saat membacakan tanggapan jaksa atas ekspsi tim penasihat hukum James, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Jaksa juga menolaknya soal keberatan terdakwa yang menyatakan bahwa pemberian uang ke Tommy masuk ke dalam kategori gratifikasi dan sudah dilaporkan ke KPK sebelum tenggat waktu sesuai peraturan.
Jaksa beralasan, pemberian uang tersebut sudah masuk ke dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.
"Penasihat hukum prematur menyatakan pemberian uang tersebut adalah gratifikasi, karena maksud pemberian tersebut sudah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan ini. Karena itu keberatan tersabut tak masuk dalam Pasal 156 KUHAP. Maka itu laporan gratifikasi Tommy tidak termasuk sebagai objek gratifikasi," jelas Jaksa Sigit Wasesor.
Atas tanggapan jaksa ini, majelis hakim yang dipimpin Darmawati Ningsih meminta waktu untuk dilakukannya musyawarah dengan anggota majelis lain sebelum memberikan putusan sela. Maka itu, agenda sidang dengan acara putusan sela dilanjutkan, Kamis (6/9/2012) besok.
"Sidang ditunda hingga Kamis tanggal 6 September 2012, jam 2 siang," ujar Hakim Darmawati Ningsih.
Sebelumnya, dalam eksepsi tim penasihat hukum James yang dipimpin Sehat Damanik menilai perkara ini harusnya hapus. Pasalnya James didakwa dengan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Keyakinan pengacara itu dilandasi, tindakan Tommy yang melaporkan penerimaan gratifikasi pada KPK sebelum tenggat waktu sesuai ketentuan Pasal 12C UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan Tipikor. Tommy melaporkan pemberian terdakwa pada KPK pada 27 Juni 2012.
Semestinya, menurut pengacara, pelaporan pada tanggal itu menghapus sifat pidana prebuatan James. Sedangkan tugas KPK adalah menentukan apakah uang yang dilaporkan Tommy adalah milik negara atau dikembalikan pada pelapor.
Seperti diketahui, James bersama-sama Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z Tonbeng dianggap jaksa telah berperan aktif menyuap Tommy untuk kepengurusan pajak perusahaan tersebut. Atas perbuatannya, James dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair. Dan subsidair melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.