Mau Tahu Isi Surat Perusahaan Nazaruddin?
PT Anugrah Nusantara menyurati Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dan Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjibtaning pada 30 Agustus 2012.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, masih terkurung di balik jeruji besi Lapas Cipinang Jakarta karena vonis empat tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet. Namun, perusahaannya, PT Anugrah Nusantara (PT AN) bergerak dengan menyurati Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dan Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjibtaning pada 30 Agustus 2012.
Dalam suratnya, PT AN mengklarifikasi pemberitaan tentang kemahalan harga dan dugaan korupsi pada proyek pembangunan pabrik vaksin flu burung yang tendernya dimenangkan pada 2008. Dalam surat yang sama, PT AN juga menyatakan keprihatinan terhentinya proyek bernilai ratusan miliaran rupiah itu.
Namun, diketahui bahwa PT AN, baik yang berkantor di Jakarta maupun kantor pusatnya di Riau sejak kasus Wisma Atlet terbongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi beroperasi.
Berikut adalah isi surat PT AN kepada Menkes dan Ketua Komisi IX DPR RI:
No : 014/ANG/SKK-MEN/VII/2012
Lampiran : -
Perihal : Klarifikasi mengenai Kemahalan harga/indikasi kerugian negara sesuai dengan Pemberitaan di Media
Kepada Yth.
1. Ibu Menteri Kesehatan Kemkes RI
2. Ibu Ketua Komisi IX DPR RI
Di Jakarta
Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat kami terdahulu kepada Ibu Menteri Kesehatan RI nomor: 008/ANG/SP-KT/VI/2012, tanggal 15 Juni 2012n perihal verifikasi berita media Kompas per 08 Juni 2012 dan upaya Percepatan penyelesaian pembangunan pabrik vaksin flu burung untuk manusia di Biofarma Bandung, dan mencermati pemberitaan media tentang kemahalan/kerugian negara sebesar 300 miliar.
Sebagaimana isi surat jawaban kami ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kami jelaskan kembali sebagai berikut:
1. Butir-butir rinci sebagai sanggahan sudah kami berikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terlampir.
2. Kemahalan/kerugian negara sebesar sekitar 300 miliar itu setara dengan 41,7% dari nilai proyek (718 miliar).
3. Sebagaimana peraturan dan perundang-undangan bahwa PTN dan PPH kepada negara adalah sebesar 10 % dan 1,5 % selanjutnya diikuti PPN dari suplier utama ke rekanan sebesar 10 %, jadi setara dengan 21,5 %.