Eksepsi Ditolak, Sidang James Masuk Pembuktian
hakim Dharwati, memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkaranya dengan agenda pembuktian
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menolak keberatan (eksepsi) terdakwa perkara perkara dugaan suap pengurusan kelebihan pajak PT. Bhakti Investama, James Gunarjo atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 8 Agustus 2012 sebagai dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa James Gunarjo," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Hakim Dharwati kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkaranya dengan agenda pembuktian dengan mendengarkan keteranga saki-saksi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai keberatan penasihat hukum atas dakwaan sudah memasuki materi perkara yang akan dibuktikan dalam sidang. Sehingga, keberatan tersebut tidak dapat diterima.
"Materi keberatan penasihat hukum sudah memasuki materi perkara. Sedangkan, surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas terdakwa sehingga secara formal surat dakwaan telah terpenuhi," kata hakim anggota, Anwar.
Atas putusan sela tersebut, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Senin tanggal 10 September 2012 dan Rabu tanggal 12 September 2012.
Sebelumnya, James selaku advisor PT Agis bersama-sama dengan Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng didakwa memberi sesuatu, yaitu uang sejumlah Rp 280 juta kepada pegawai pajak, Tommy Hindratno.
Menurut Jaksa Agus Salim, uang Rp 280 juta diberikan karena Tommy telah memberikan data atau informasi hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait permohonan lebih pajak PT Bhakti Investama.
Dalam dakwaan dikatakan terdakwa James ternyata telah kenal sebelumnya dengan Tommy yang bekerja pada Ditjen Pajak. Kemudian, terkait proses lebih pajak tersebut pada akhir Januari 2011, James dan Antonius bertemu dengan Tommy di tempat makan di kantor MNC Tower.
"Ketika itu, terdakwa dan Antonius meminta Tommy membantu klaim lebih pajak PT BI. Saat itu terdakwa memberitahu bahwa pemriksa pajaknya ada tiga orang salah satunya adalah Agus Totong. Dalam kesempata itu, Antonius mengatakan jika berhasil akan ada (imbalan)," kata Agus dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/8).
Atas permintaan tersebut, lanjut Agus, Tommy tindaklanjuti dengan bertemu dengan Agus Totong pada Februari 2012. Dengan tujuan, memastikan bahwa Agus Totong adalah ketua tim pemeriksa klaim lebih pajak PT BI.
Kemudian, pada Maret 2012 terdakwa dan Antonius bertemu Tommy untuk membicarakan lebih rinci. Saat itu, Antonius minta Tommy untuk menyampaikan ke tim pemeriksa bahwa bunga biaya obligasi, makan minum agar tidak banyak dikoreksi dan dibebankan sebagai biaya pengeluaran.
Atas permintaan itu, ternyata terdakwa secara rutin berkomunikasi dengan Tommy melalui telepon. Dengan tujuan memastikan keluarnya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Dan juga memastikan uang lebih pajak segera cair.
Berdasarkan atensi dari Tommy terhadap pemeriksaan lebih pajak PT BI, pada tanggal 20 April 2012 tim pemeriksa membuat hasil pemriksaan. Di, mana menghasilkan nota hitung dan disarankan keluar SKPLB. Sehingga, PT BI berhak mendapatkan uang atas pembayaran lebih pajak.