Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksepsi Ditolak, Sidang James Masuk Pembuktian

hakim Dharwati, memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkaranya dengan agenda pembuktian

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Eksepsi Ditolak, Sidang James Masuk Pembuktian
net

"Tommy mengatakan pada terdakwa bahwa SKPLB sudah keluar. Padahal, Tommy wajib menjaga informasi tersebut tidak jatuh kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Tommy juga menagih janji terdakwa untuk memberikan imbalan," kata Agus.

Kemudian pada tanggal 11 Mei 2012, SKPLB keluar dengan perhitungan SPT PPh Badan tahun 2010 sebesar Rp 517 juta dan SPT PPn tahun 2003-2010 sebesar Rp 2,9 miliar. Sehingga, jumlah keseluruhan yang akan diterima PT BI sebesar Rp 3,420 miliar.

Namun, janji memberikan uang Rp 340 juta kepada Tommy baru dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2012. Sebab, PT BI baru menerima dana kelebihan pajak sebesar Rp 3,4 miliar pada tanggal 5 Juni 2012.

Tetapi, akhirnya uang yang diserahkan kepada Tommy hanya sebesar Rp 280 juta karena diambil oleh terdakwa sebesar Rp 60 juta. Hingga, tertangkap KPK pada tanggal 6 Juni 2012 di rumah makan padang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, James didakwa pidana dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 250 juta.

Selain itu, James juga didakwa dengana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 150 juta.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas