Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eksepsi Ditolak, Sidang James Masuk Pembuktian

hakim Dharwati, memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkaranya dengan agenda pembuktian

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

Kemudian pada tanggal 11 Mei 2012, SKPLB keluar dengan perhitungan SPT PPh Badan tahun 2010 sebesar Rp 517 juta dan SPT PPn tahun 2003-2010 sebesar Rp 2,9 miliar. Sehingga, jumlah keseluruhan yang akan diterima PT BI sebesar Rp 3,420 miliar.

Namun, janji memberikan uang Rp 340 juta kepada Tommy baru dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2012. Sebab, PT BI baru menerima dana kelebihan pajak sebesar Rp 3,4 miliar pada tanggal 5 Juni 2012.

Tetapi, akhirnya uang yang diserahkan kepada Tommy hanya sebesar Rp 280 juta karena diambil oleh terdakwa sebesar Rp 60 juta. Hingga, tertangkap KPK pada tanggal 6 Juni 2012 di rumah makan padang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, James didakwa pidana dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 250 juta.

Selain itu, James juga didakwa dengana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 150 juta.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas