Eksepsi Ditolak, Sidang James Masuk Pembuktian
hakim Dharwati, memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkaranya dengan agenda pembuktian
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Rachmat Hidayat
Kemudian pada tanggal 11 Mei 2012, SKPLB keluar dengan perhitungan SPT PPh Badan tahun 2010 sebesar Rp 517 juta dan SPT PPn tahun 2003-2010 sebesar Rp 2,9 miliar. Sehingga, jumlah keseluruhan yang akan diterima PT BI sebesar Rp 3,420 miliar.
Namun, janji memberikan uang Rp 340 juta kepada Tommy baru dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2012. Sebab, PT BI baru menerima dana kelebihan pajak sebesar Rp 3,4 miliar pada tanggal 5 Juni 2012.
Tetapi, akhirnya uang yang diserahkan kepada Tommy hanya sebesar Rp 280 juta karena diambil oleh terdakwa sebesar Rp 60 juta. Hingga, tertangkap KPK pada tanggal 6 Juni 2012 di rumah makan padang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, James didakwa pidana dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 250 juta.
Selain itu, James juga didakwa dengana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 150 juta.