Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tak Minta Perpanjang Masa Cegah I Wayan Koster

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mampu memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap I Wayan Koster, saksi dugaan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in KPK Tak Minta Perpanjang Masa Cegah I Wayan Koster
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Anggota Komisi XI DPR RI, I Wayan Koster, usai diperiksa di KPK, Jakarta, Senin (28/5/2012). Wayan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penganggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas, yang melibatkan terdakwa Angeklina Sondakh. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mampu memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap I Wayan Koster, saksi dugaan korupsi kasus Wisma Atlit SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Karena kebutuhan atau kaitannya I Wayan Koster dengan pencegahan itu, menurut penyidik, belum diperlukan lagi karena ada putusan MK maksimal perpanjangan sekali," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (6/9/2012).

KPK mengajukan cegah kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk Koster karena statusnya sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi wisma atlit.

Pencegahan pertama untuk Koster berlaku enam bulan. Ketika habis, KPK mengajukan cegah kedua enam bulan, dan kini sudah habis.

Menurut Johan, dari keterangan penyidik dalam kasus wisma atlit yang sudah menyeret politisi Demokrat, Muhammad Nazaruddin sekaligus pemilik Permai Grup, menganggap pencegahan Koster tak perlu diperpanjang.

Masa pencegahan untuk Koster yang juga anggota Komisi X DPR sudah selesai. KPK tak perpanjang masa cegah untuk Koster karena terbentur putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 97 Ayat 1 UU/6/2011 Tentang Keimigrasian.

Berita Rekomendasi

Menurut MK, pasal tersebut mengandung ketentuan yang mengatakan jangka waktu pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Dengan pembatalan pasal tersebut oleh MK, maka institusi yang berwenang hanya dapat mencegah seseorang bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan sesudah itu hanya boleh diperpanjang satu kali saja maksimal enam bulan, sehingga masa pencegahan tak lebih dari 12 bulan.

Ketika dikonfirmasi apakah KPK tak khawatir jika Koster melarikan diri ke luar negeri, Johan mengatakan hal tersebut tak ada hubungannya dengan pencegahan.

"Tak berkorelasi. Banyak orang yang tak dicegah juga dimintai keterangannya," katanya.

Saat itu yang terpenting bagi KPK yaitu fokus terhadap dakwaan Angelina Sondakh. Namun, jika pada proses persidangan ditemukan bukti-bukti yang menyebutkan keterlibatan Koster, bisa saja KPK memanggil Koster sebagai saksi di pengadilan.

Saat dicegah ke luar negeri, Koster dan Angelina masih berstatus saksi. Saat ini Angelina sudah menjadi terdakwa, sedang Koster masih sebagai saksi. Masa berlaku pencegahan Koster sendiri berakhir pada akhir Agustus ini.

Nama Koster nyaring diperdengarkan jaksa lewat dakwaan untuk Angelina dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis pagi. Koster dalam kasus wisma atlit, bersama Angelina, meminta fee kepada Perusahaan Nazaruddin sebagai pemenang tender.

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas