Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zulkarnaen Djabar Ngotot Tidak Bersalah

Pasca-menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama delapan jam, akhirnya Anggota Komisi VIII,

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Zulkarnaen Djabar Ngotot Tidak Bersalah
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Anggota DPR RI, Zulkarnaen Djabbar (tengah), didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra (kanan), bersiap untuk diperiksa oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat (7/9/2012). Zulkarnaen bersama putranya Dendy Prasetya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan Al Quran di Kementrian Agama. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca-menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama delapan jam, akhirnya Anggota Komisi VIII, Zulkarnaen Djabar langsung di tahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, Jumat (7/9/2012).

Saat dimintai tangapannya, Zulkarnaen mengklaim dirinya tidak bersalah pada kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Kendati demikian, anggota komisi Agama DPR tersebut berjanji tetap kooperatif terhadap lembaga penegak hukum.

"Saya tetap merasa prinsip asas praduga tak bersalah. Tetapi, saya tetap mengikuti prosedur yang berlaku di KPK. Bahwa ini adalah prosedur tetap, " kata Zulkarnaen.

Guna membuktikan dirinya tidak bersalah, Zulkarnaen segera menempuh berbagai jalur hukum

"Saya kooperataif dengan KPK. Saya tegaskan saya akan lakukan upaya hukum dalam rangka tegakkan persoalan yang berhubungan dengan keadilan," tegasnya.

Sementara Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan penahanan Zulkarnaen guna kepentingan penyidikan kasus tersebut. ZD kata Johan ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari pertama.

"Ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Johan di kantornya.

Zulkarnen sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran tahun 2011 pada 29 Juli lalu oleh penyidik KPK.

Zulkarnaen Bersama anaknya, Dendy Prasetya disangkakan dalam pasal penyuapan. Keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke1 jo. Pasal 56 Jo. 65 KUHP. Mereka diduga telah menerima suap yang Nominalnya diduga mencapai sekitar Rp. 10 miliar lebih.

ZD diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas