Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Uang Rp 2,5 Miliar Dibawa Pakai Troli

Angelina Sondakh, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , Jakarta

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angelina Sondakh, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , Jakarta, Kamis (6/9/2012). Pada persidangan perdana tersebut, ada fakta unik yang disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait modus pemberian uang suap miliaran rupiah kepada terdakwa Angelina Sondakh.
Ada uang suap Rp 2,5 miliar diberikan di sebuah pusat perbelanjaan, Mall Ambasador, Jakarta, dan kemudian dibawa pergi utusan Angelina menggunakan sebuah troli.

Dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Agus Salim Cs, suap Rp 2,5 miliar diberikan pada 19 April 2010 lalu. Suap berasal dari Permai Grup, milik M Nazaruddin (mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokat), setelah sebelumnya terjalin komunikasi antara Mindo Rosalina Manulang (anak buah Nazaruddin) pada 10 April 2010.

"So far yang punya lalu aman, yang baru sedang fight (diperjuangkan) , makanya perlu pelumas," ujar Angie, panggilan akrab Angelina Sondakh melalui komunikasi BlackBerry Messenger (BBM) kepada Rosa.

Kata pelumas merupakan sandi, maksudnya perlu uang suap tambahan. Komunikasi melalui BBM tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan antara Angie dan Rosa di Rumah Nebu Batik&Spa, Jakarta, 16 April 2010.

Memenuhi permintaan Angie, Permai Grup mengemas uang Rp 2,5 miliar ke dalam dua kardus berwarna putih dan cokelat. Dadang Hermawan dan Lutfie Adriansyah (staf bagian keuangan Permai Grup) diminta menghantarkan uang suap sesuai permintaan Angie.

Namun seperti juga pemberian uang sebelumnya, dana tidak langsung diberikan kepada Angie, melainkan melalui seorang perantara bernama Jefri. Uniknya, penyerahan uang dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan.

"Sampai di Mall Ambasador, Dadang Hermawan dihubungi Jefri yang telah menunggu di di kedai kopi Food Court Mall Ambasador. Jefri memberitahu saat itu ia menggunakan kemeja warna putih," ujar jaksa dalam dakwaannya, tertanggal 28 Agustus 2012.
Tak lama kemudian kardus-kardus berisi uang itu berpindah tangan kepada Jefri yang saat itu ditemani dua orang lainnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Mereka mengambil troli untuk mengangkut kardus-kardus berisi uang," tambah jaksa.

Keesokan harinya Rosa mengontak Angie melalui BBM untuk menanyakan apakah kiriman uang sudah diterima.

"Aman, terima kasih ya itu." Begitu jawaban Angie, juga melalui BBM.

Siapa Jefri, sang kurir kepercayan Angie? Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menjawab pertanyaan Tribun, Jumat (7/9/2012). Ia mengatakan sang kurir pernah diperiksa penyidik KPK.

Namun Johan Budi belum mendapat kepastian dari Jaksa KPK, apakah Jefri ak

an dihadirkan ke persidangan sebagai saksi. "Saya belum dapat informasi soal itu. Saksi yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) belum tentu harus dihadirkan ke perisdangan," kata Johan
Namun ia memastikan hanya satu Jefri yang pernah diperiksa penyidik KPK.

"Yang pernah diperiksa KPK ya hanya satu Jefri, tidak ada Jefri lain," jelasnya.

Sebelum dan sesudah transaksi haram di Mall Ambasador tersebut, penyerahan uang serupa juga terjadi. Maksud pembeian suap itu tak lain untuk melancarkan pemberian anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010-2011, kepada sejumlah perguruan tinggi negeri.

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas