Miranda Berharap KPK Legowo Batalkan Tuntutan
Sidang terdakwa perkara cek pelawat Miranda Swaray Goeltom kembali digelar hari ini, Rabu (12/9/2012).
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa perkara cek pelawat Miranda Swaray Goeltom kembali digelar hari ini, Rabu (12/9/2012). Sidang lanjutan yakni beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Sidang tanggal 12 September pada hari Rabu dengan acara tuntuntan," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta dalam sidang Senin pekan lalu.
Menanggapi hal tersebut, pihak Miranda berharap agar KPK bisa segera menentukan sikap untuk membatalkan tuntutan terhadap dirinya. Pasalnya, selama persidangan berlangsung, tidak ada satupun fakta yang membuktikan keterlibatan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu.
"Kita masih berharap agar KPK bisa legowo dan berbesar hati menerima fakta persidangan. Karena dalam fakta persidangan tidak ada bukti keterlibatan Miranda," kata Pengacara Miranda, Andi Simangunsong.
Selain itu, Andi menjelaskan, kliennya memang tidak terbukti bersalah dengan melakukan pertemuan dengan para anggota dewan sebelum uji kelayakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia berlangsung.
"Sedangkan dalam pertemuan itu tidak menyalaghunakan peraturan," ujarnya.
Andi pun sangat berharap agar KPK bisa memberikan suatu keputusan untuk membatalkan tuntutan terhadap kliennya tersebut. Walaupun, menurut Andi hal tersebut belum pernah terjadi, namun itu dianggap akan menjadi sebuah pembelajaran tersendiri bagi KPK.
"Semoga KPK membuat contoh kalo memang faktanya berbeda dengan awal harus bisa berani untuk membatalkan tuntutan," terangnya.
Namun, Andi juga mengaku bahwa pihaknya akan tetap melakukan pembelaan jika akhirnya Jaksa Penuntut Umum tetap mengajukan tuntutan walaupun belum ada fakta yang mengarah kepada kesalahan Miranda.
"Kami tetap akan sampaikan dalam pembelaan nanti. Karena tidak ada hal satupun yang ada fakta dalam persidangan yang mengatakan bahwa ada yang bermasalah," kata dia.
Sebelumnnya, dalam pemeriksaan terdakwa, Miranda mengakui prihal pertemuan dirinya dengan sejumlah anggota DPR RI sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Menurut Miranda jika pertemuan pertama dengan anggotan dewan yakni dengan sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan. Menurut Miranda, pertemuan itu atas dasar inisitif FPDIP.
"Saya ingin menjelaskan pertemuan pertama dengan PDIP itu bukan inisiatif saya. Tapi dari PDIP," kata Miranda.
Pertemuan itu, kata Miranda, berlangsung pada 29 Mei 2004 di ruang Bimasena, Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Dia mengaku jika dirinyanya yang menanggung semua biaya pertemuan yang dihadiri 15 legislator tersebut. Biaya untuk sewa ruangan dan makan serta minum, kata Miranda, sekitar Rp 1,3 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.