Miranda Hadapi Tuntutan
Perkara cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom memasuki babak penuntutan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom memasuki babak penuntutan. Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (12/9/2012).
"Sidang tanggal 12 September dengan acara tuntuntan," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta dalam sidang Senin lalu.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan terdakwa, Miranda mengakui perihal pertemuan dirinya dengan sejumlah anggota DPR RI sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Menurut Miranda jika pertemuan pertama dengan anggotan dewan yakni dengan sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan. Menurut Miranda, pertemuan itu atas dasar inisitif FPDIP.
"Saya ingin menjelaskan pertemuan pertama dengan PDIP itu bukan inisiatif saya. Tapi dari PDIP," kata Miranda.
Pertemuan itu, kata Miranda, berlangsung pada 29 Mei 2004 di ruang Bimasena, Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Dia mengaku jika dirinyanya yang menanggung semua biaya pertemuan yang dihadiri 15 legislator tersebut. Biaya untuk sewa ruangan dan makan serta minum, kata Miranda, sekitar Rp 1,3 juta.
"Yang memesan ruang rapat di Bimasena adalah say. Ya karena saya member di hotel itu dan menurut saya tak etis jika pada pertemuan itu saya harus mengambil urunan dari yang hadir 70-80 ribu per orang kepada mereka," terangnya.
Miranda pun membenarkan bahwa ada pertemuan dengan anggota DPR lain setelah pertemuan dengan PDIP. Yaitu, dengan anggota DPR dari Fraksi ABRI di kantor Miranda di Gedung Bank Niaga, Jalan Jend Sudirman, Jakarta Selatan. Menurut Miranda, pada pertemuan tersebut atas inisiatif dirinya.
"Kalau itu baru inisiatif saya. Setelah pertemuan dengan PDIP, saya berpikir bahwa saya harus menjelaskan segala sesuatunya tentang diri saya kepada para anggota DPR dari semua fraksi," katanya.
Saat disinggung Majelis hakim mengapa Miranda kemudian berinisiatif untuk menemui anggota DPR dari fraksi-fraksi lainnya sebelum pelaksanaaan uji kelayakan dan kepatutan. Padahal, Miranda mengenai kesempatan untuk menyampaikan itu pada forum yang resmi.
Miranda berdalih jika pertemuan tersebut dimaksudkan agar para anggota dewan tersebut mengenal tentang dirinya lebih jauh sebab dirinya akan menjelasakan lebih detail. Sehingga, para anggota dewan mengetahui secara pasti kapasitas dirinya selaku calon deputi gubernur senior Bank Indonesia.
"Saya pikir, ada baiknya untuk menjelaskan sebanyak-banyaknya tentang diri saya kepada mereka. Soalnya kalau pada saat penyampaian visi dan misi itu waktunya terbatas," kata Miranda.
Pada kesempatan itu, Miranda membantah jika dirinya meminta para anggota DPR untuk tidak menanyakan masalah pribadi saat pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan pada pertemuan di luar forum resmi itu.
"Tidak pernah," tegasnya.
Sebelumnnya, terdakwa kasus cek pelawat, Miranda S Goeltom didakwa menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 1999-2004 terkait pemilihan Miranda sebagai DGS BI 2004. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) ini didakwa bersama-sama Nunun Nurbaeti atau masing-masing bertindak sendiri, memberikan cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,8 miliar.
Cek tersebut diberikan melalui Ari Malangjudo yang kemudian diberikan lagi kepada beberapa anggota DPR 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (PDI Perjuangan), dan Endin Soefihara (PPP). Cek perjalanan senilai Rp 20,8 miliar tersebut merupakan bagian dari total 480 cek perjalanan BII sebesar Rp 24 miliar.
(Edwin Firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.