Murdoko: Saya Tak Percaya Keterangan Dua Saksi Pegawai BNI
Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Murdoko, yang juga terdakwa korupsi penggunaan APBD 2003-2004 Kabupaten Kendal menolak keterangan dua
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Murdoko, yang juga terdakwa korupsi penggunaan APBD 2003-2004 Kabupaten Kendal menolak keterangan dua saksi pegawai BNI, Saeful Bahri dan Eldina Ita Puspasari, terkait pengiriman uang Rp 1 miliar ke kantornya. Kedua saksi menyebutkan uang Rp 1 miliar dikirim ke PDI P.
“Keterangan yang disampaikan saksi satu dan saksi tiga tidak benar. Saya baru mengantor di DPD PDI P bulan September. Pada Mei saya belum mengantor. Saya tidak tahu saksi ketemu dengan siapa, dan uangnya juga tidak tahu dikasihkan siapa,” ujar Murdoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Dalam kesaksiannya, Eldina yang akrab disapa Ita mengaku mendapatkan arahan dari atasannya Bagian Pelayanan Nasabah, Saeful, untuk mengantarkan uang Rp 1 miliar ke kantor Murdoko di kantor PDI P. Kala itu, Ita berangkat bertiga bersama teller bernama Ratnasari dan seorang satpam. Uang itu kemudian dititipkan ke sekretaris Murdoko, Ira.
Dalam kesaksiannya, Ita dan Saeful menjelaskan bahwa penyerahan uang Rp 1 miliar yang dialirkan dari rekening BNI ke rekening Murdoko berasal dari Pemkab Kabupaten Kendal, berlangsung pada 2003. Namun, Murdoko menampik jika Ira menerima uang Rp 1 miliar dari saksi Ita pada 2003. Pasalnya, Ira baru bekerja dengan Murdoko pada 2004.
“Saudara Ira bekerjasama dengan saya Februari 2004. Jadi tahun 2003 (penyerahan uang) yang disampaikan Saksi 1 dan 3 tidak benar,” tegas Murdoko yang pernah menjabat Ketua DPD PDI Jawa Tengah ini. Ia juga menolak disebut saksi satu yakni Saeful sering datang ke BNI dengan sekretarisnya Ira.
Klik: