Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cak Imin Dukung Koruptor Dihukum Mati

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mendukung rekomendasi Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Nahdlatul

Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Cak Imin Dukung Koruptor Dihukum Mati
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mendukung rekomendasi Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di Cirebon, belum lama ini, yang salah satu poinnya agar koruptor dihukum mati.

“Tentu kita sangat mendukung. Semua keputusan NU jadi bahan kita untuk melakukan perbaikan, penyempurnaan, dan pemerataan, termasuk kita setuju semua rekomendasi NU,” ujar Muhaimin kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (18/9/2012).

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menegaskan, partainya yang kebanyakan warga Nahdliyin juga mendukung putusan NU lainnya. Rekomendasi hasil Munas dan Konbes NU di Cirebon selain menyoal hukuman mati bagi koruptor, juga menyerukan agar rakyat boikot membayar pajak jika ternyata pemerintah tak mampu menghadapi para koruptor pajak.

Rekomendasi NU ini jelas membuat tekanan besar terhadap Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pascaseruan boikot bayar pajak, ulama mendesak hukuman mati bagi koruptor yang dianggap sebagai biang kesengsaraan rakyat.

Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (16/9/2012), bulat menyetujui pemberlakuan hukuman mati terhadap koruptor dalam sidang komisi, Bahtsul Masa'il Diniyah Waqi'iyah.

Menurut peserta sidang Waqi'iyah, Otong Abdurahman, rekomendasi hukuman mati koruptor telah disepakati komisi. Disebutkan, hukuman mati boleh diputuskan pengadilan dengan mempertimbangkan berat dan ringannya pidana yang diperbuat.

Berita Rekomendasi

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas