Jaksa Perlihatkan Rekaman Pencairan cek PT Bhakti Investama
Rekaman ini diperdengarkan dalam sidang lanjutan terdakwa James Gunardjo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/9/2012).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menayangkan rekaman CCTV pencairan cek PT Bhakti Investama yang diduga untuk membayar fee suap restitusi pajak ke pegawai Ditjen Pajak Tommy Hindratno.
Rekaman ini diperlihatkan dalam sidang lanjutan terdakwa James Gunardjo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/9/2012).
Dari rekaman CCTV di Bank BCA cabang Wahid Hasyim terungkap, bahwa pencairan cek tersebut, dilakukan staf finance PT Bhakti Investama, Aep Sulaiman.
Anak buah Hary Tanoesudibjo tersebut, mencairkan cek senila Rp340 juta pada tanggal 5 juni 2012, sekitar pukul 14.00 WIB siang.
Setelah cek tersebut dicairkan, Aep memasukan uang itu ke dalam amplop berwarna coklat lantas dimasukan ke dalam tas berwarna hitam.
"Tidak ada yang menggunakan tas itu selain saya," kata Aep bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Aep mengatakan, pencairan cek tersebut, ditandatangi oleh jajaran direksi, yakni Direktur Keuangan Bhakti Investama, Wandhy Wira Riyadi dan Direktur Dharma Putra Wati.
Namun, Aep mengaku pencairan cek tersebut, guna pembayaran uang muka biaya publik expose.
Selain itu, pada persidangan ini, terdapat perbedaan antara tas yang digunakan untuk memasukkan uang setelah pencairan, dengan tas yang diserahkan terdakwa James Gunarjo ke Tommy Hindratno.
Sebelumnya, dalam dakwaan James Gunarjo, diketahui bahwa Komisaris PT Bhakti Investama, Antounius Z Tonbeng diketahui ikut terlibat aktif dalam upaya penyuapan kepada pegawai Ditjen Pajak Tommy Hindratno.
Selain itu, perusahaan finansial milik Hary Tanoesoedibjo itu diketahui telah menyiapkan dana untuk tiga orang pemeriksa pajak.
Uang tersebut, disiapkan oleh Antounius sebagai imbalan untuk Tommy lantaran mengurus restitusi pajak PT BI.
Pada berkas dakwaan, Antonius menyampaikan kepada James, akan mengeluarkan Rp350 juta dengan gunakan cek tunai. Tetapi oleh Aep Sulaiman dilkeluarkan uang Rp 340 juta di kantor BCA Wahid Hasyim.
"Kemudian uang tersebut dimasukkan dalam amplop BCA warna cokelat dan dimasukkan dalam paper bag hitam. Lalu dibawa ke kantor BHIT di MNC Tower. Terdakwa pada pukul 16.00 datang ke MNC atas perintah Antonius untuk terima uang. Setelah itu terdakwa menghubungi Tommy dan akan memberikan uang tersebut di RS St Carolus, Jakarta," kata jaksa.
Kemudian terdakwa mengambil uang Rp60 juta dan sisanya Rp 280 juta diserahkan kepada Tommy. Baru sekitar 6 Juli 2012 terdakwa memastikan pertemuan itu dengan Tommy. Tommy datang ke Jakarta dari Surabaya bersama ayahnya Hendy dan sekitar pukul 12.00 WIB akan tiba di St Carolus.
Di tengah jalan Tommy sempat berubah pikiran hingga dua kali dengan alasan keamanan. Akhirnya disepakati pertemuan itu diadakan di sebuah rumah makan di di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Tommy saat itu katakan takut terima fee secara langsung dan meminta diarahkan ke Hendy yang ditempat berbeda dirumah makan itu. Lalu terdakwa serahkan paper bag hitam disamping kaki sebelah kiri Hendy," ucap Jaksa.
Selanjutnya, ketika hendak meninggalkan rumah makan, terdakwa dan Tommy ditangkap, dan ditemukan uang Rp280 juta.