Kasus Buol, Amran Akui Transaksi 18 Juni 2012
Amran Batalipu, melalui pengacaranya, Amat Entedaim mengakui adanya transaksi pemberian uang senilai Rp 1 miliar dari keseluruhan suap Rp 3
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amran Batalipu, melalui pengacaranya, Amat Entedaim mengakui adanya transaksi pemberian uang senilai Rp 1 miliar dari keseluruhan suap Rp 3 miliar terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantations (HIP).
Hal itu, kata Amat, diakui Amran, menambahkan kesaksiannya kemarin dalam sidang terdakwa Gondo Sudjono terkait pertemuan tanggal 18 Juni 2012 dengan Hartati Murdaya dan sejumlah petinggi PT HIP untuk pembicaraan terkait pengurusan izin HGU tanah seluas 4500 hektar.
Dia menegaskan, saat itu transaksi pemberian uang senilai Rp 1 miliar telah diberikan.
"Transaksinya langsung dilaksanakan. Sebenarnya itu kemarin yang ingin disampaikan banyak sama Pak Amran," kata Amat saat ditanyai wartawan di depan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Seandainya jaksa penuntut umum ingin menanyakan terkait rincian pertemuan itu, dia mengklaim Amran akan membeberkan semuanya.
"Sayang kemarin itu tidak ditanyakan secara rinci," ujarnya.
Saat ditanyakan terkait berkas perkara kliennya, Amat belum dapat memastikan kapan tepatnya berkas tersebut masuk tahap P21. "Belum, kayanya masih dilengkapi sama KPK," kata Amat.
Klik: