Miranda Yakin Divonis Bebas
Dodi Abdul Kadir mengatakan bahwa tuntutan yang telah dibuat penuntut umum tak sesuai dengan fakta persidangan.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Rachmat Hidayat
"Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua Jaksa, Supardi saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Miranda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2012).