Miranda Yakin Divonis Bebas
Dodi Abdul Kadir mengatakan bahwa tuntutan yang telah dibuat penuntut umum tak sesuai dengan fakta persidangan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terdakwa perkara suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom akan menghadapi vonis majelis hakim pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012) siang nanti.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu pun optimis, majelis memutuskan dirinya tak bersalah sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum KPK.
"Yakin (bebas), kan kalian liat sendiri fakta persidangan ini," kata Miranda saat ditemui wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Sebelumnnya, pengacara Miranda, Dodi Abdul Kadir mengatakan bahwa tuntutan yang telah dibuat penuntut umum tak sesuai dengan fakta persidangan.
Sebab, tidak menggunakan fakta-fakta sesunggunhnya dalam persidangan. Oleh sebab itu, wajar jika Miranda sejak awal persidangan bisa bebas dari semua dakwaan. Dodi pun yakin jika kliennya akan divonis bebas.
"Melainkan cerita PU yang dikarang sendiri. Contoh, bahwa Bu Miranda melakukan pertemuan di Cipete dengan Hamka, Endin dan Paskah yang berdasarkan keterangan bu Nunun, padahal keterangan Hamka Endin dan paskah bilang ngga pernah ada pertemuan. Bahkan Endin rumah Nunun aja ngga tahu," kata Dodi.
Selain itu, sesuai fakta persidangan tidak ditemukan bukti Miranda terlibat dalam pemberian cek. Kendati demikian, Dodi membenarkan ada pemberian cek perjalanan.
"Jadi pemberian TC itu memang ada, ngga bisa dipungkiri, tapi yang mau di cari oleh PU ada tidak hubungannya Miranda dengan cek itu, di persidangan terbukti ga ada hubungannya," terangnya.
Dodi pun menggap jika pasal penyertaan didakwakan jaksa sangat lemah. Terlebih saat pembacaan putusan sela, hakim sudah mengatakan dakwaan tidak dapat diterima.
"Belum pernah dalam eksepsi ada dissenting opinion hakim pada putusan sela. Ini baru pertama kali, hakim ada bilang dakwaan tidak bisa diterima. Ya kan. Hakim bilang, penggunaan pasal sudah daluwarsa. Makanya dibuatlah pasal penyertaan, padahal Miranda ga tahu-menahu, ga pernah kasih. Makanya terus dibuat pasal penyertaan, utk membuktikan pasal penyertaan perlu dibuktikan ada hubungan, dan ini tidak ada," tandasnya.
Apakah yang akan diputuskan majelis hakim? Kita lihat saja nanti vonis yang akan diberikan terhadap Mirada Swaray Goeltom.
Sejak 26 Januari 2012, Miranda telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI. Miranda pun telah ditahan KPK sejak awal Juni lalu.
Miranda diduga bersama Nunun Nurbaetie membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004.
Miranda Swaray Goeltom sendiri telah dituntut 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September lalu.
Penuntut Umum menilai Guru Besar FE UI tersebut telah terbukti secara sah melakukan suap ke sejumlah anggota DPR RI Komisi IX terkait pemanangannya sebagai sebagai DGS Bank Indonesia periode 2004-2009.
"Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua Jaksa, Supardi saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Miranda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2012).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.